homeCurkumCURKUM #95 SANKSI PIDANA MERUSAK FASILITAS UMUM

CURKUM #95 SANKSI PIDANA MERUSAK FASILITAS UMUM

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Pada tanggal 8 Oktober 2020 sejumlah daerah menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, sekaligus mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak. Jadi, apa ada sanksi hukum bagi para demonstran yang merusak fasilitas umum?

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya.

BACA JUGA: MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA

Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari demokrasi untuk mengungkapkan pendapat di muka umum disertai tuntutan-tuntutan tertentu kepada pihak yang didemo. Di negara yang demokratis, demontrasi memang dijamin dan dilindungi undang-undang, sebagaimana juga yang berlaku di Indonesia. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menormatifkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat, juga sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menormatifkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”

Sungguh disayangkan jika penyampaian pendapat di muka umum berujung ricuh bahkan sampai terjadi perusakan fasilitas umum. Semua fasilitas itu sejatinya untuk kepentingan orang banyak. Dengan merusaknya, oknum yang merusak dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Nah, mari kita simak bagaimana sanksi pidana bagi pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP. Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah).”

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:

  1. barangsiapa;
  2. dengan sengaja dan melawan hukum;
  3. melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
  4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

BACA JUGA: DEMO UDAH GA JAMAN, JUDICIAL REVIEW LEBIH ELEGAN

Meski demikian, ada kemungkinan bahwa pelaku pengrusakan juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Adapun bunyi pasal itu adalah sebagai berikut, “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.”

Unsur-unsurnya yaitu:

  1. barang siapa;
  2. di muka umum;
  3. bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Hal ini juga berlaku untuk para pendemo yang kerap melakukan tindakan anarkis dengan melakukan perusakan fasilitas umum. Jika sampai tertangkap polisi, maka hukuman berat akan menanti, karena mereka juga bisa terjerat pasal berlapis.

So, tolong jaga fasilitas umum. Apabila melakukan aksi, silakan lakukanlah dengan elegan dan terhormat, karena sesungguhnya merusak fasilitas umum itu dilarang, apapun alasannya.

Dari Penulis

CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin kece, saya ijin...

CURKUM #47 APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya nih. Apa...

CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

Redaksi klikhukum.id bagi pencerahan soal ilmu hukum dong, saya...

CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?

Hello Redaksi klikhukum.id, sebelumnya saya ucapkan terima kasih ya karena udah...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id