Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kan sekarang lagi rame-ramenya orang demo masalah UU Cipta Kerja, bahkan tidak sedikit yang berujung tindakan ricuh oleh demonstran. Jadi sebenarnya tindakan apa saja sih, yang dapat dilakukan oleh aparat dalam mengendalikan para demonstran? Batasannya seperti apa? Terima kasih.
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Gak usah heran kalo demonstrasi di Indonesia berujung kerusuhan. Demontrasi di Indonesia biasanya diwarnai dengan tindak kekerasan, bahkan kadang tindakan represif juga dilakukan untuk menghentikan terjadinya demontrasi.
Tindakan represif mengacu pada pendekatan yang mengedepankan kekuasaan dengan mengancam, menekan bahkan melukai pihak lain. Pendekatan ini seringkali dipilih oleh otoritas dalam menghentikan berbagai aksi protes atau demonstrasi, dan itu sering mendapat kecaman dari banyak pihak, yang lebih seringnya dianggap negatif.
Tapi mari kita lihat yuk, bagaimana pengaturan mengenai tindakan apa yang boleh dilakukan oleh aparat terkait pengendalian demontrasi. Pengaturan mengenai tindakan aparat diatur dalam beberapa peraturan Kapolri seperti, Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas).
Dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1), diatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh satuan dalmas, yaitu:
- bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
- melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur;
- membawa peralatan di luar peralatan dalmas;
- membawa senjata tajam dan peluru tajam;
- keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan;
- mundur membelakangi massa pengunjuk rasa;
- mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa;
- melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Mengenai perlengkapan yang digunakan olah dalmas, sudah diatur pada Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010. Aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, pelontar granat dan gas air mata.
Ketika bertugas yang harus diutamakan oleh seorang aparat adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa, selain itu satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Perkapolri 9/2008 yang menjelaskan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh demonstran, aparat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Dalam Perkap No 01 Tahun 2009, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian itu diatur ada enam fase. Fase kelima, aparat dapat menggunakan kendali benda tumpul seperti sekuriti barier, gas air mata, water cannon, ketika para demonstran sudah ricuh dan melakukan kekerasan kepada para aparat.
Mengenai batasan/ hal yang dilarang dilakukan oleh aparat diatur Pasal 24 Perkapolri 9/2008, bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku;
b. keluar dari ikatan formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Yang kami jelaskan di atas itu semua merupakan idealnya bagaimana seorang aparat dalam pengamanan saat terjadi suatu demonstrasi. Namun dalam praktiknya aturan tersebut sering dilanggar. Tapi gak semuanya kaya gitu kok, banyak juga demonstrasi yang pelaksanaannya rapi dan berjalan sesuai aturan.
Jadi itu beberapa tindakan yang boleh dilakukan oleh seorang aparat serta batasannya terkait upaya untuk mengendalikan demontrasi. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat ya.