Halo Kru Redaksi Klikhukum.id, mau tanya donk. Apa sih, bedanya penangkapan dan penahanan? Mohon penjelasannya ya kakak, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih atas pertanyaannya. Dengan Senang hati kami akan menjelaskan perbedaan dari penangkapan dan penahanan, mari kita cermati ulasan ini ya gaes.
Pengertian penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik. Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian maka terdapat syarat materiil dan syarat formil yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan syarat materiil adalah adanya suatu bukti permulaan yang cukup kuat berdasarkan Pasal 17 KUHAP terdapat seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Pasal itu menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Sedangkan syarat formil adalah adanya surat tugas, surat perintah penangkapan serta tembusannya.
Mengenai masa waktu penangkapan menurut Pasal 19 Ayat (1) bahwa jangka penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari. Artinya apabila selama 1 x 24 jam pemeriksaan tersangka tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya sebagai tahanan maka ia harus dibebaskan demi hukum.
Selanjutnya pengertian penahanan dijelaskan pada Pasal 1 angka 21 KUHAP yang berbunyi penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan dilakukan baik pada tingkat penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan oleh hakim. Penahanan dilakukan setelah tersangka melewati masa penangkapan 1 x 24 jam dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan sebagai tahanan kepolisian.
Pada prinsipnya penahanan adalah pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa oleh pejabat yang berwenang dibatasi oleh hak-hak tersangka/terdakwa dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan secara limitatif sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP. Adapun pihak-pihak yang berwenang melakukan penahanan dalam berbagai tingkat pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP antara lain:
- untuk kepentingan penyidikan, yang berwenang melakukan penahanan adalah penyidik;
- untuk kepentingan penuntutan, yang berwenang adalah penuntut umum;
- untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, yang berwenang untuk menahan adalah Hakim.
Syarat-syarat untuk dapat dilakukan penahanan dibagi dalam 2 syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terdapat dalam Pasal 21 Ayat (1), meliputi:
- tersangka/terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana;
- berdasarkan bukti yang cukup;
- dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa.
- Akan melarikan diri.
- Merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Mengulangi tindak pidana.
Sedangkan syarat objektif, adalah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tetapi ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 282 Ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 Ayat (1).
Berdasarkan uraian di atas untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/ terdakwa, maka pejabat yang berwenang menahan harus dilengkapi dengan surat perintah penahanan dari Penyidik, surat perintah penahanan dari Jaksa Penuntut Umum atau Surat penetapan dari Hakim yang memerintahkan penahanan yang berisikan Identitas Tersangka/Terdakwa dengan Tembusan Surat Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan atau Penetapan Hakim itu, harus diberikan kepada keluarga Tersangka/Terdakwa.
Nah, gitu ya gaes perbedaan antara penangkapan dan penahanan, semoga penjelasan di atas bermanfaat ya.