homeCurkumCURKUM #81 PENYEROBOTAN TANAH

CURKUM #81 PENYEROBOTAN TANAH

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong kak. Saya punya tanah seluas 1Ha. Nah, tiba-tiba saudara sepupu saya menjadikan tanah saya sebagai jaminan hutangnya tanpa seizin saya. Apakah kejadian tersebut bisa diproses secara pidana?

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di manapun berada. Terima kasih atas pertanyaannya.

Dari kronologi singkat yang kamu sampaikan, jika memang ada bukti-bukti yang sah, maka sepupu kamu bisa terjerat dalam perbuatan pidana penyerobotan tanah. Makna penyerobotan dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Misalnya, menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

Jadi, tindakan penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik tanah. Aturannya ada di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Perbuatan saudara sepupu kamu yang menjadikan tanah kamu sebagai jaminan hutang, bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 385 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Jadi, pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum, termasuk dalam tindak pidana penyerobotan tanah.

Selain diatur di dalam KUHP, penyerobotan tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Secara umum, pengaturan penyerobotan tanah yang diatur dalam KUHP merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas diatur dalam Perppu 51/1960.

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Perppu 51/1960 menjelaskan bahwa, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp5.000,00.
Adapun kualifikasi unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal itu terdiri dari:

memakai tanah tanpa izin;
mengganggu yang berhak;
menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan;
memberi bantuan dengan cara apapun. 

Jadi, kamu sebagai korban penyerobotan tanah dapat membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan membawa alat-alat bukti yang sah. Eh tapi, karena kalian saudara sepupu, ada baiknya dibicarakan dulu secara kekeluargaan ya, oke.

Dari Penulis

#2 Nongkrong Malah Curhat – MURAL ITU SALAH

https://www.youtube.com/watch?v=qXjjiZYItow&t=191s

PRESS RELEASE: PELANTIKAN PENGURUS DPC AAI JAKARTA SELATAN PERIODE 2022-2027

Semoga dapat menjadi wadah advokat muda berkualitas

CURKUM #80 TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #73 PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Teman...

CURKUM #4 NIKAH LAGI KOK DIEM DIEM BAE

Kaaang Yono CURKUM dooonkkkk.... “Abang ipar saya menikah lagi tanpa persetujuan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id