homeCurkumCURKUM #78 JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

CURKUM #78 JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk, kemarin saya baca berita tentang kepailitan di salah satu media online, tapi saya masih bingung, hehehee. Bisa minta tolong dijelasin tentang kedudukan kreditor dalam hukum kepailitan itu gimana? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Jadi dalam kepailitan itu terdapat beberapa golongan kreditor, yaitu ada kreditor preferen, kreditor separatis dan kreditor konkuren. Nah, untuk lengkapnya yuk lah kita bahas satu-satu.

Kreditor Preferen

Kreditor preferen diatur dalam Pasal 1133 KUH Perdata yang berbunyi.

“Hak untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan hipotik.”

BACA JUGA: NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 1134 KUH Perdata bahwa.

“Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditor yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi daripada hak istimewa kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikkannya.”

Maksud dari Pasal 1134 KUH Perdata adalah bahwa kreditor preferen lebih tinggi kedudukannya dari kreditor lainnya dikarenakan undang-undang sendiri memberi perlakuan istimewa. Yang dimaksud dengan kreditor lainnya adalah kreditor konkuren, termasuk kreditor separatis.

Kreditor Separatis

Terkait dengan kreditor separatis disinggung dalam Pasal 55 Ayat (1) UUK PKPU.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak anggunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Pada prinsipnya hukum kepailitan di seluruh dunia menganut asas bahwa hak-hak dari kreditor separatis tidak terpengaruh dengan pailitnya debitor. Artinya kreditor separatis tetap dapat mengeksekusi barang jaminan piutangnya seolah-olah debitor tidak sedang dalam keadaan pailit. Kreditor separatis berada di luar peristiwa kepailitan debitornya, sehingga prinsip paritas creditorium yang menempatkan semua kreditor mempunyai hak yang sama untuk dibayar dari harta pailit berdasarkan porsi pondspondsgewijze tidak berlaku bagi kreditor separatis. Pembayaran piutang kreditor separatis dilakukan berdasarkan hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1133 KUH Perdata dan Pasal 55 Ayat (1) UUK dan PKPU.

BACA JUGA: RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

Dengan demikian, tagihan kreditor separatis senantiasa dijamin pembayarannya dengan agunan yang diberikan kepadanya oleh debitor sebagai jaminan tambahan. Sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, agunan juga dapat berupa proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitor.

Kreditor Konkuren

Ketentuan Pasal 1136 KUH Perdata menjelaskan bahwa.

“Semua orang yang berpiutang yang tingkatnya sama, dibayar menurut keseimbangan.”

Selanjutnya Pasal 189 UUK dan PKPU menjelaskan bahwa.

Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.”

Kreditor konkuren adalah kreditor yang piutangnya tidak dijamin dengan hak kebendaan seperti, gadai atau hak tanggungan. Oleh karena itu kreditor konkuren disebut juga unsecured creditor. Karena piutangnya tidak dijamin dengan hak kebendaan dari debitor, piutang para kreditor konkuren diambil pelunasannya dari penjualan barang-barang milik debitor yang masih ada yang tidak terikat sebagai jaminan piutang kreditor separatis maupun dari sisa hasil penjualan barang jaminan setelah dikurangi dengan pembayaran piutang kreditor preferen dan kreditor separatis.

Pembayaran kepada kreditor konkuren dilakukan berdasarkan besar kecilnya piutang masing-masing kreditor dibandingkan dengan piutang mereka secara keseluruhan terhadap seluruh aset debitor yang berhasil dihimpun oleh kurator. Dengan demikian, besarnya presentase pembayaran yang akan diterima oleh kreditor kongkuren sangat tergantung pada seberapa banyak kurator dapat mengumpulkan seluruh aset debitor dan seberapa banyak aset debitor tersebut bebas dari hak jaminan kebendaan piutang kreditor separatis ditambah dengan seberapa banyak sisa hasil penjualan barang jaminan piutang kreditor separatis.

Bahkan kadang kreditor konkuren ini tidak mendapat jatah dikarenakan harta sudah habis dibagi ke kreditor separatis dan kreditor preferen.

Jadi inti dari ketiga kreditor di atas memiliki perbedaan dalam urutan pemberian pelunasan, yang pertama kreditor separatis (selama tidak diatur lain dalam undang-undang), kemudian kreditor preferen barulah yang terakhir adalah kreditor konkuren.

Nah, gitu ya jawaban dari kami, semoga tercerahkan dan dapat bermanfaat ya.

Dari Penulis

CURKUM #59 ORANG TUA MASIH HIDUP, APAKAH DAPAT MEMBERIKAN HARTA WARIS ?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini tentang...

CURKUM #47 APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya nih. Apa...

CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang...

MERANGKAI KATA MENUJU 100 JUTA

Hai, para pejuang UMKM di mana pun kalian berada. Kalian...

CURKUM #58 APA ITU ROYALTI ATAS KARYA CIPTA ?

Halo redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya perihal royalti. Sebenarnya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id