homeCurkumCURKUM #75 BOLEHKAH LBH MEMINTA BAYARAN

CURKUM #75 BOLEHKAH LBH MEMINTA BAYARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Anak saya kena kasus pidana narkotika dan waktu itu saya datang ke sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan pendampingan anak saya dari tingkat kepolisian sampai ke pengadilan Negeri. Nah, pada saat saya datang ke LBH, di sana saya diminta persyaratan keterangan tidak mampu dari desa, KK, KTP, dan lain-lain. Seluruh berkas yang diminta oleh LBH saya penuhi, dikarenakan saya memang orang miskin.

Pada waktu itu, advokat di LBH tersebut menjelaskan bahwa tim mereka tidak akan meminta uang seperak pun. Dalam perjalanan kasus anak saya, dari tim advokat meminta uang ke saya katanya buat dana operasional LBH, buat bensin, dan lain-lain. Kalau dihitung-hitung pengeluaran saya buat tim advokat LBH sebesar lima juta. Padahal uang itu saya pinjam sama tetangga, jadi bingung deh. Nah, apakah tim advokat LBH boleh meminta uang terhadap orang yang minta bantuan hukum secara cuma-cuma? Tolong penjelasannya ya kak. Syukron.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan kamu.

BACA JUGA: BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat dari LBH tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali.  Bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut meliputi perkara non litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi di dalam pengadilan.

Negara berusaha memenuhi hak pencari keadilan untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dengan cara bekerjasama dengan LBH yang lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya melalui regulasi tersebut, negara menyiapkan LBH untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan Hukum, ”Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.”

Artinya gini, merujuk pada Pasal 20 tersebut, apabila penerima bantuan hukum tidak mampu secara ekonomi, maka berhak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dari tim LBH tanpa perlu memikirkan masalah biaya.

Jadi, penasehat hukum/tim advokat dari LBH yang telah lolos verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM dilarang meminta biaya dengan embel-embel operasional kantor, bensin dan lain-lain. Ada sanksinya pidananya yang diatur dalam Pasal 21 UU Bantuan Hukum, yaitu:

“Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA: TUGAS MULIA PROFESI ADVOKAT

Nah, terkait dengan kasus yang bapak alami, sebelum melaporkan ulah oknum LBH tersebut, bapak harus cek terlebih dahulu apakah LBH tersebut sudah memiliki program bantuan hukum yang dibiayai oleh negara apa tidak. Jika memiliki program tersebut, maka bapak berhak melaporkan perbuatan oknum LBH tersebut dengan membawa bukti-buktinya ke pihak kepolisian.

Oh ya, kami juga sebenernya sudah mengulas materi bantuan hukum. Monggo dibaca-baca artikel klikhukum.id yang berjudul “Bantuan Hukum Cuma-Cuma.”

Semoga berguna dan bermanfaat ya.

Dari Penulis

CURKUM #9 JENIS USAHA SESUAI HUKUM

Pertanyaan : Hello crew redaksi klikhukum.id yang aduhay, bisa dong aku...

CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Halo admin Klikhukum.id, saya kepo dengan peristiwa di Jogja soal...

CURKUM #32 ISTILAH PELAKU DALAM PROSES PERKARA PIDANA

 Hai Redaksi Klikhukum.id, ceritanya saya kan setelah tamat SMA...

CURKUM #35 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN

Halo redaksi klikhukum.id yang baek hati dan tidak somse,...

CURKUM #34 ORANG TUA MENELANTARKAN ANAK, GIMANA HUKUM NYA??

Helo Redaksi Klikhukum.id, saya pengen diskusi nih. Saya miris sekali,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id