homeCurkumCURKUM #7 BIAYA PENDAFTARAN PTSL

CURKUM #7 BIAYA PENDAFTARAN PTSL

Curkum dong Bang.

PTSL di desa saya 500rb, desa sebelah 150rb, dan ada lagi yang gratis, kenapa berbeda beda dalam pembayarannya? Apakah memang tiap desa berbeda? Atau itu permainan dari oknum kades dan panitia PTSL?

Jawaban.
Hiii gaes, terima kasih ya atas pertanyaannya. Keren, tetaplah jadi orang yang aktif dan kritis terhadap situasi yang ada di sekitar kita, tapi tetep dengan santuy ya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dijalankan pemerintahan sejak tahun 2017. Terkait biaya untuk PTSL sudah ada aturan yang mengatur  dengan spesifik berapa biaya yang harus dibayar oleh masyarakat yang ikut program PTSL. Nah biaya itu nantinya digunakan untuk persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Secara Nasional.

Sesuai dengan ketentuan dalam diktum ketujuh SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dijelaskan bahwa biaya PTSL adalah sebagai berikut:

  1. Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
  2. Kategori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
  3. Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
  4. Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
  5. Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Nah jadi gitu gaes, biayanya emang beda-beda, tapi bedanya sesuai dengan kategori yang udah ditentukan. Seharusnya sih karena masih satu provinsi, apalagi satu kabupaten, maka biayanya sama di setiap desa. 

Btw sesuai dengan diktum kedelapan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya PTSL belum termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak penghasilan yaaa.

Adapun, dana tersebut digunakan untuk kegiatan seperti penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Oh ya gaes, untuk ikut dalam program PTSL ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ya, antara lain:

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Jadi kalau kalian mau mengajukan permohonan PTSL, jangan lupa siapkan dan lengkapi dokumen persyaratannya, soalnya kalo gak lengkap, maka pasti akan ada biaya tambahan untuk mengurus persyaratan yang belum ada.

Gitu ya gaes jawaban curkum untuk kali ini. Salam hangat dari redaksi.

Dari Penulis

CURKUM #95 SANKSI PIDANA MERUSAK FASILITAS UMUM

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Pada...

KOMPETISI MENULIS ARTIKEL HUKUM MILENIAL

Hello Gaes… Setelah kami crew yang bertugas melakukan kontemplasi terhadap...

CURKUM #58 APA ITU ROYALTI ATAS KARYA CIPTA ?

Halo redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya perihal royalti. Sebenarnya...

CURKUM #85 ALAT BUKTI PERKARA PERDATA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

CURKUM #90 PERBEDAAN SURAT PERNYATAAN DAN SURAT PERJANJIAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id