homeCurkumCURKUM #64 PERBEDAAN PEMBUNUHAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA.

CURKUM #64 PERBEDAAN PEMBUNUHAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA.

Halo kru Redaksi Klikhukum.id. Uhuk uhuk makin menarik aja nih, artikel hukumnya. Saya mau bertanya dong, berawal dari rasa penasaran soal banyaknya berita tentang pembunuhan berencana seperti yang dilakukan oleh kelompok preman di ibu kota. Sebenernya perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan berencana menurut aturan hukum bagaimana sih?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaan dan pujian yang kamu sampaikan kepada kami. Semoga ke depan kami tambah kreatif menghasilkan artikel hukum yang kian eksentrik.

Perihal aturan hukum tentang pembunuhan memang KUHP mengatur jenis-jenis konsep pembunuhan antara lain yaitu, pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Sebagaimana ditanyakan dalam curkum kali ini ya gaes.

BACA JUGA: JAMILA DAN KISAH PEMBUNUHAN SANG MENTERI

Tentang pembunuhan berencana aturan hukumnya sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi,

“Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan pengertian tentang pembunuhan biasa yaitu diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Bunyi Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP serupa namun tidak sama, dikatakan serupa karena sama-sama tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Adapun hal yang menjadi pembeda.

BACA JUGA: CURKUM #10 ANCAMAN PEMBUNUHAN

Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP, unsur-unsurnya yaitu :

  1. barang siapa (perbuatan tertentu);
  2. dengan sengaja (adanya niat melakukan perbuatan tersebut);
  3. dengan direncanakan terlebih dahulu (adanya rencana melakukan perbuatan tersebut);
  4. menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Pembunuhan Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, unsurnya yaitu:

  1. barang siapa (perbuatan tertentu);
  2. dengan sengaja (adanya niat melakukan perbuatan tersebut/kesengajaan);
  3. menghilangkan nyawa orang lain.

Sehingga unsur pembeda antara perbuatan pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa yaitu perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Nah, pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman lebih tinggi daripada pembunuhan biasa yaitu, ancaman dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA: WASPADA NUKLIR, SENJATA PEMBUNUH MASSAL

Sebagaimana contoh kasus pembunuhan berencana yang pernah menghebohkan masyarakat yaitu, kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang menimpa “Mirna” dengan pelakunya adalah Jessica.

Sebenernya ketika dikaji ulang konsep pembunuhan dalam hukum pidana masih banyak lagi tipe dan ragamnya, tapi enaknya kita bahas di lain waktu ya.

Jadi kurang lebihnya demikian ya gaes, ulasan tentang pengertian pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 388 KUHP. Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada kami dan tetap terus ikuti serta baca artikel menarik kami lainnya.

Salam satu klik melek hukum —-

Dari Penulis

CURKUM #74 SIFAT PUTUSAN AKHIR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Aku mau tanya donk. Kemarin...

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah...

#1 Nongkrong Malah Curhat – Usut Tuntas Penipuan

https://www.youtube.com/watch?v=Anoo_Dj_7PQ&t=2s

CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM

Hello redaksi klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini loh, terkait...

CURKUM #77 PENCUCIAN UANG

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Paman...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

2 Comments

  1. Selamat sore Pak, Perkenalkan saya nixon dari medan mau bertanya.

    Untuk UU mengenai suatu pembunuhan yang kronologi pembunuhan nya begini: seorang pria memaksa seseorang wanita untuk berhubungan badan (ingin memperkosa). Nah, kerna si wanita ini tidak mau dan wanita ini juga punya ilmu bela diri lalu wanita ini melakukan perlawanan dengan bela diri nya yang kemudian tanpa disengaja sampai menghilang kan nyawa si pria. Untuk penegakkan hukum nya gmna ya pak?

  2. Pertanyaan yg pak Nixon ….Ada dua unsur-unsur yaitu : Kalau membela diri dalam keadaan terpaksa / pembelaan terpaksa ( Nedwoork ) maka bisa di duga TDK dapat dipidana pasal 49 KUHP kecuali hakim berpendapat lain , kecuali tidak masuk unsur-unsur pembelaan terpaksa maka bisa diduga melakukan tindak Pidana Pasal 338 …

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id