Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin keren. Saya mau tanya dong. Di tengah-tengah masyarakat khususnya kalangan pelaku seni, banyak orang yang menyebutkan istilah, “Gaes, karya musikmu sudah dipatenkan belum sih ?” Pertanyaan saya, apakah istilah tersebut dibenarkan menurut aturan hukum yang berlaku ?
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas ulasan pertanyaan yang telah kamu tanyakan kepada kami, selanjutnya mari kita simak jawabannya.
Bagi kami ketika ada seseorang menyebutkan karya cipta musik harus dipatenkan itu merupakan salah kaprah yang sering banget ditemukan di masyarakat. Aturan hukumnya jelas berbeda antara Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek dan perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Lengkapnya tentang aturan hukum hak kekayaan intelektual dapat kalian simak melalui artikel kami yang berjudul “MACAM MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.”
Soalnya begini gaes, karya cipta musik atau lagu itu masuk ke dalam golongan ciptaan yang dilindungi dalam UU No. 28 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta, bukan tentang Hak Paten. Jelaskan, di sini ada pembedaan aturan hukumnya.
Pengertian Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyebutkan.
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya pengertian Ciptaan sebagaimana Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta.
BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA
“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Sedangkan bentuk ciptaan yang dilindungi sebagaimana Pasal 40 Ayat (1) UU Hak Cipta meliputi : a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; l. Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r. permainan video; dan s. Program Komputer.
Banyak banget gaes, tapi dari sini intinya kalian sudah paham toh, bahwa lagu/musik itu masuk dalam perlindungan Hak Cipta.
BACA JUGA: WAKTUNYA PROGRAMMER MELEK HAK CIPTA
Terus terkait Hak Paten itu ada aturannya sendiri loh, yaitu UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten menyebutkan bahwa,
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Jadi poinnya begitu gaes, bahwa lagu/musik merupakan hak cipta. Sehingga jika menanyakan kepada seorang pencipta lagu, kalimatnya dirubah jadi begini, “Gaes, btw lagu/musik kamu sudah dicatatkan Hak Ciptanya belum ya ?”