Halo team Redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya. Kasusnya begini, di tahun 2015 saya ditipu dengan modus investasi bodong, uang saya sebesar 50 juta hilang dibawa kabur orang. Dan selama ini saya hanya berkomunikasi dengan pihak keluarga orang yang membawa uang saya. Pertanyaannya, apakah saya masih bisa melaporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan tersebut di tahun 2020?
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca Klikhukum.id. Sebelumnya kami ikut sedih dan prihatin ya, atas musibah yang menimpamu. Semoga sharing kita kali ini bisa membuatmu semakin lebih waspada dan berhati-hati.
Oke, kita langsung masuk ke materi curkum kali ini ya gaes, yaitu tentang daluwarsa tindak pidana penipuan. Kok daluwarsa? Iya, karena kamu pengen tau kan? Kejadian di tahun 2015 apakah bisa diproses di tahun 2020. Kalo dalam hukum, itu disebut daluwarsa.
BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA
Pembahasan pertama yang akan kita bahas adalah apa itu pengertian daluwarsa? Sebagaimana bersumber dalam KUHP, daluwarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman. Penafsirannya apabila suatu tindak pidana tertentu telah melewati masa daluwarsanya, maka tindak pidana tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dari sini bisa dimengerti kan? Makna dari daluwarsa.
Tapi perlu diingat ya, dalam menentukan suatu masa daluwarsa suatu tindak pidana, memang ada aturan hukumnya tersendiri. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman yang diatur dalam suatu tindak pidana..
Misalnya dalam kasus yang kamu alami, pelakunya bisa kamu laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA
Nah, untuk menentukan masa daluwarsanya bisa dihitung dengan berpatokan pada Pasal 78 KUHP yang isinya sebagai berikut :
- Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
- Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Mengingat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 4 tahun, maka menurut Pasal 78 Ayat (1) angka 3 KUHP, maka masa daluwarsanya yaitu 12 tahun.
Sehingga jika diimplementasikan pada kasus yang kamu alami, jika tindak pidana penipuan diketahui oleh korban terjadi di tahun 2015 + 12 tahun (masa daluwarsa) = 2027, berarti pada tahun 2027 dapat dikatakan tindak pidana tersebut sudah daluwarsa.
So, karena sekarang ini baru masuk pada tahun 2020, kalo kamu mau melakukan upaya hukum berupa laporan polisi tentu masih bisa, karena belum masuk ke dalam masa daluwarsa.
halo team redaksi
saya beli tanah 2005 ternyata di angsur sampai 2012 dan sudah lunas, ternyata penjual susah ditemui, dan di tahun 2021 harga minta naik 5x lipat, apa ini bisa dikasuskan penipuan
Halo cukrum. Mohon nasehatnya. Saya jual tanah lahan hutan perkebunan pada seseorang th 2008. Tanpa ikut serta isterinya karena tempat isterinya beda kabupaten. Tanah sudah pernah digarap sipembeli kemudian ditinggal begitu saja. Kami coba menemui pembeli dirumah isterinya agar tanah digarap karena ada pihak lain yg mulai menggarap pinggir lahannya. Tapi pihak pembeli mengabaikannya sehingga jadi lahan terlantar. Sudah 16 tahun sampai sekarang. Tiba2 isterinya melaporkan saya
penipuan karena tanah yg dibeli suaminya sudah digarap orang lain. Apa saya masih bisa dianggap penipuan? Mohon sarannya. Terimakasih.