homeCurkumCURKUM #49 TIPS BELANJA ONLINE YANG AMAN MENURUT HUKUM

CURKUM #49 TIPS BELANJA ONLINE YANG AMAN MENURUT HUKUM

Halo crew redaksi Klikhukum.id, bagi tipsnya dong, jika kita akan belanja di online shop yang aman menurut hukum itu bagaimana sih ? Soalnya saya jarang keluar rumah, apalagi berbelanja di pasar atau mall.

Jawaban :

Halo juga sahabat pembaca klikhukum.id. Belanja online itu memang mudah, namun kita juga harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas tersebut. Selain rawan adanya penipuan, kita juga harus waspada terhadap data elektronik pribadi kita yang digunakan sewaktu bertransaksi.

Agar kalian terhindar dari praktik kejahatan dalam online shop yang merugikan konsumennya, baca tips kami berikut ini :

Memilih online shop yang terpercaya

Pasti kalian nggak mau dong, belanja di online shop yang track recordnya buruk. Berarti hal ini menandakan bahwa online shop tersebut tidak maksimal dalam melayani konsumennya, bahkan mungkin rawan dengan penipuan.

BACA JUGA: ALAMAT PALSU PENERIMA NARKOBA

Untuk mengetahui online shop itu terpercaya apa tidak, kalian bisa mengecek pada testimoni dari para pembeli online shop tersebut sebagai tolak ukur tentang kepercayaan konsumennya. Selain itu perhatikan review-nya, kalian dapat mengakses di google nama online shop tersebut untuk mengetahui di mana alamatnya dan bagaimana pandangan netizen tentang online shop tersebut.

Hal ini berfungsi agar kalian nggak menjadi korban penipuan online, walaupun sudah ada aturan hukumnya tentang penipuan melalui elektronik sebagaimana tersebut dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Adapun sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) UU ITE yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun mencegah kan lebih baik daripada kalian tertipu.

Membaca dengan cermat perjanjian yang berlaku pada online shop

Kebiasaan malas membaca dapat berujung petaka gaes, soalnya ini berhubungan dengan kontrak elektronik tentang jual-beli antara pemilik toko dan konsumen. Aturan hukum terkait kontrak elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kontrak yang sesuai hukum sebagaimana disebut Pasal 47 Ayat (2) PP PSTE dianggap sah apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Selanjutnya terkait isi dalam kontrak belanja berbasis online yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 48 Ayat (3) PP PSTE tersebut adalah :

  1. data identitas para pihak;
  2. objek dan spesifikasi;
  3. persyaratan Transaksi Elektronik;
  4. harga dan biaya;
  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Hal ini penting dibaca sebelum melakukan transaksi elektronik ya gaes, karena hal ini berkaitan juga dengan data elektronik konsumen agar tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Mencermati deskripsi barang yang dibeli

Membaca dengan cermat tentang barang yang kalian beli itu sangat penting. Jangan mudah tergiur dengan harga murah tapi ternyata barang yang sampai nggak sesuai dengan ekspektasi, atau pait-paitnya barang tersebut malah kw, kan jadi berabe tuh.

Soalnya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, merupakan amanat Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Sehingga jangan sungkan-sungkan untuk bertanya dan memastikan tentang deskripsi barang tersebut kepada penjual.

BACA JUGA: DRAMA PENJEBAKAN PROSTITUSI ONLINE

Sistem pembayaran yang aman

Dalam kondisi social distancing seperti ini pasti tidak memungkinkan untuk melakukan COD ya gaes, sehingga dalam melakukan pembayaran menurut kami  lebih aman jika kalian memilih menggunakan rekening resmi sesuai nama online shop atau rekening bersama yang disediakan oleh penyedia aplikasi.

Lebih aman lagi kalian memilih Online Shop yang mengunakan sistem pembayaran setelah barang diterima oleh konsumen. Selanjutnya jangan lupa simpan bukti transaksi, bukti chat, dan struk transfer kalian demi menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

Kurang lebihnya seperti itu ya gaes, tentang tips aman secara hukum untuk berbelanja di Online shop, jika kalian cari kaos nuansa hukum yang eksentrik dan desainnya kece, kalian bisa loh kunjungi instagramnya @warkum.klikhukum dijamin kaos yang kalian beli itu menaikkan pangkat kecantikan dan ketampanan pemakainya, sekian dulu gaes.

Dari Penulis

CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19!

Halo Redaksi Klikhukum.id. Selamat idul fitri ya, mohon maaf...

PERLINDUNGAN HUKUM DAN BUDAYA BAGI PETANI TEMBAKAU DI INDONESIA

Diskusi yuk gaes bersama LPBHNU PWNU DIY dan Klikhukum.id...

CURKUM #11 MENYELESAIKAN MASALAH HARTA GONO-GINI

Okeeey lur, kali ini kita coba membahas masalah yang membelenggu dirimu yaw.

PRESS RELEASE: PELANTIKAN PENGURUS DPC AAI JAKARTA SELATAN PERIODE 2022-2027

Semoga dapat menjadi wadah advokat muda berkualitas

CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Halo Redaksi Klikhukum.id, saya bingung nih. Jujur ya, dampak...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id