homeCurkumCURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Halo Redaksi Klikhukum.id, saya bingung nih. Jujur ya, dampak dari corona membuat usaha saya semakin menurun. Saya akui corona ini sebagai musibah untuk semua, selain saya banyak pengusaha lain yang omsetnya mengalami penurunan. Saya kan baru merintis usaha belum ada 1 tahun, saya takut jika nanti usaha saya dipailitkan. Sebetulnya istilah pailit dalam hukum itu apa sih, dan untuk proses perusahaan pailit itu bagaimana ya?

Jawaban :

Hay juga sahabat setia Klikhukum.id. Gini, dirimu kan pengusaha, saya yakin pasti kreatif dan inovatif. Waduw, perihal pailit sabar dulu ya bosku, tenang dan tetap fokus berentrepreneur. Wajar sih kalo kamu jadi cemas, secara wabah corona sudah menjadi momok yang menakutkan untuk perekonomian kita.

Oiya, secara faktual kami belum bisa memberikan advice law secara pasti. Soalnya kami kan gak tau jenis usaha dan problematika perusahaan yang kamu alami. Tapi tenang aja, kami tetap akan menjawab dan mengulas apa itu pailit dan bagaimana prosesnya, ok.

BACA JUGA: CURKUM #9 JENIS USAHA SESUAI HUKUM

Kita jelasin pelan-pelan dan satu persatu ya. Jadi gini, pengertian pailit menurut Bahasa Ekonomi yaitu keadaan di mana suatu perusahaan atau seseorang yang oleh pengadilan dinyatakan bangkrut dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Intinya perusahan itu bangkrut dan asetnya diperuntukkan untuk bayar utang.

Lanjut menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa :

Kepailitan adalah sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Jadi, misalnya ada perusahaan X punya utang kepada beberapa kreditor, lalu karena perusahaan X gak bisa bayar utang tersebut, akhirnya kreditornya mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga tempat di mana perusahaan X berada.

Jika majelis hakim menilai permohonan tersebut, tergolong bener apa tidak perusahaan X gak bisa membayar utang tersebut. Kalo emang bener, ya sudah maka perusahaan X akan dinyatakan pailit. Oh ya, tapi sebenernya sebelum diputus pailit biasanya hakim akan memberikan kesempatan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terlebih dahulu. Gampangannya begitu yah.

Selanjutnya ngomongin syaratnya, Pasal 2 UU Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menyebutkan sebagai berikut:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

BACA JUGA: CURKUM #1 PERUSAHAAN DILARANG BANDEL

Jika diuraikan, maka syarat perusahaan dapat dinyatakan pailit yaitu seperti berikut ini:

Pertama;

Perusahan tersebut (debitor) mempunyai 2 atau lebih kreditor, lalu dalam hal ini perusahaan tersebut tidak mampu untuk membayar utang yang telah jatuh tempo dan ditagih oleh kreditor.

Kedua;

Perusahaan tersebut (debitor) juga dapat mengajukan permohonan pailit ketika tidak mampu membayar utang kepada kreditor.

Ketiga;

Permohonan pailit juga dapat diajukan oleh satu kreditor atau lebih terhadap perusahaan (debitor) yang mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan ditagih namun tidak mampu membayarnya.

Alurnya begitu ya kawan, jadi untuk perusahaanmu yang sekarang sedang mengalami penurunan omset, belum tentu berujung pailit. Soalnya untuk dinyatakan pailit itu ada rentetan proses yang harus dilalui. Kami yakin dengan adanya wabah corona gak cuma usaha kamu aja yang menurun, yang penting terus yakin dan tawakal serta lebih inovatif dan kreatif.

Kalo kamu punya iktikad baik, misal begini ya, pait-paitnya perusahaan kamu memiliki hutang dengan 2 kreditor atau lebih, usahakan untuk terus berkomunikasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan utang tersebut. Kalo pait-paitnya terjadi pailit kami bisa memberikan advice law lanjutannya, hehehe.

Buat pembaca laennya, sebenernya pembahasan mengenai kepailitan ini masih panjang loh, nanti kami akan ulas lengkapnya dalam artikel aja ya. Stay tune dan selalu membaca klikhukum.id.

Dari Penulis

CURKUM #86 PERBEDAAN MONOPOLI DAN MONOPSONI

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

Pertanyaan      : Pinjem ruangnya ya gaes, mau sedikit minta saran...

CURKUM #58 APA ITU ROYALTI ATAS KARYA CIPTA ?

Halo redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya perihal royalti. Sebenarnya...

CURKUM #51 SANKSI HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK?

Helo crew Redaksi Klikhukum.id. Info dong. Kalo perbuatan pencemaran...

CURKUM #33 TIPS MEMBUAT LAPORAN POLISI

Helo Redaksi Klikhukum.id, dari kemarin aku nyimak keknya curkum lagi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id