Helo Redaksi Klikhukum.id, saya pengen diskusi nih. Saya miris sekali, akhir-akhir ini banyak kejahatan kepada anak. Nah, yang masih saya bingungkan itu, apa sih yang dimaksud dengan penelantaran anak menurut aturan hukum di Indonesia?
Jawaban :
Hai juga pembaca setia Klikhukum.id, bener juga ya apa yang kamu khawatirkan. Memang entah kenapa, akhir-akhir ini banyak kejadian yang tidak mengenakkan menimpa anak-anak. Padahal kan mereka aset bangsa ya?
Harusnya kita nih, sebagai generasi yang sudah menginjak masa dewasa, atau dewasanya sudah lewat, kita bertugas melindungi anak-anak Indonesia, bener gak tuh.
Perihal masalah penelantaran anak, memang ada aturan hukum yang mengakomodirnya. Sebelum masuk tentang penelantaran anak, alangkah baiknya kita mengetahui dulu, apa sih perintah tanggung jawab orang tua kepada anak.
Kalo kamu melihat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan :
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Sehingga secara nyata aturan hukum sangat jelas, bahwa orang tua itu memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, dan lain sebagainya, sebagaimana disebut di atas. Nah, permasalahan hukum selanjutnya adalah bagaimana sih, jika ada orang tua yang malah menelantarkan anaknya?
Jika memaknai kata menelantarkan adalah, tidak terpelihara, tidak terkecukupan, tidak terawat, dan tidak terurus, tentu dalam hal ini konteknya adalah anak. Yaitu anak yang tidak terpelihara, terurus, dan tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua.
Biasanya perihal penelantaran anak, masalah ini umumnya muncul ketika orang tuanya bercerai, yang sejatinya orang tua masih diwajibkan mengurus anak tersebut sampai dewasa. Namun pada faktanya, banyak malah orang tua yang bercerai, kemudian anak mereka malah ditelantarkan.
BACA JUGA: EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW
Hati-hati loh! Masalah penelantaran anak itu ada aturan hukumnya. Jadi, buat entah seorang ibu dan/atau bapak harus ingat aturan hukum ini. Ketika sudah mempunyai anak harus tetap memberikan kasih sayang kepada anak, jangan sampai ditelantarkan, soalnya Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan :
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dan terlantar”
Jika salah satu orang tua yang melakukan penelantaran kepada anak, ini loh ancaman ketentuan pidana yang akan mengenai orang tua tersebut, Pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Problem penelantaran yang biasanya terjadi di tengah masyarakat contohnya, ketika sepasang suami isteri cerai, kemudian putusan pengadilan mewajibkan pihak suami untuk tetap memberikan nafkah kepada anak setiap bulannya, dan pada kenyataannya tidak sedikit suami yang cuek bebek serta tidak memberikan nafkah kepada anak sebagaimana amanat putusan pengadilan.
Dalam hal terkait suami yang tidak menafkahi anaknya, atau skema penelantaran lainnya yang dilakukan oleh baik suami dan/atau isteri itu juga diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Selanjutnya gaes, dilihat dari ancaman pidana UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT juga ngeri loh, yaitu sebagaimana Pasal 49 yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang: a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1);”
Kurang lebihnya seperti itu ya, konsep penelantaran menurut aturan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga beserta ketentuan pidananya. Kekmana gaes, masih ingin dengan egoisme melakukan tindakan ini poh? Perlu diingat, dalam dunia ini memang ada mantan istri dan mantan suami, namun perlu dicatat, tidak ada yang namanya mantan anak.
Semoga jawaban kami memberikan pencerahan kepada kamu ya. Sering-sering diskusi bersama kami ya gaes. Thks U ~~~