homeCurkumCURKUM #26 PERCOBAAN PENGEROYOKAN

CURKUM #26 PERCOBAAN PENGEROYOKAN

Redaksi Klikhukum.id yang selalu konsisten membahas perkara hukum dengan gembira, tolongin saya dong. Eh, bukan nolongin sih, lebih tepatnya saya mau minta pendapatnya. Berangkat dari maraknya genk-genk anak muda hingga aksi klitih, ternyata di suatu hari pernah menimpa anak saya, pada saat pulang sekolah, dia dicegat oleh segerombolan genk, versi anak saya mereka awalnya mau mengeroyok, namun setelah ada warga gerombolan genk itu kabur. Kira-kira apakah tindakan tersebut bisa dilaporkan, tentang percobaan pengeroyokan?

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan pembaca setia Klikhukum.id. Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa anak bapak. Kami juga sangat khawatir dengan maraknya aksi klitih di Jogja, karena memang sudah sangat meresahkan.

Jika menggunakan pendekatan dalam hukum pidana, serangkaian peristiwa yang bapak sebutkan itu masuk ke dalam kategori penganiayaan, mengingat dalam hukum pidana tidak ada istilah kata pengeroyokan. Cuma penganiayaan itu akan sempurna, ketika perbuatannya sudah terjadi. Kalo berdasarkan cerita bapak, penganiayaan belum terjadi, baru sampai tahap persiapan. Nah kalo dalam diksi hukum, perbuatan yang dimaksud merupakan percobaan penganiayaan.

Oke, kita bahas dulu perihal penganiayaannya. Istilah penganiayaan dalam KUHPidana diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Kalo mau cek pasalnya satu-satu, silakan kalian gunakan smartphone kalian untuk cek lewat mbah Gugel.

Pasal 351 KUHP mengatur bahwa:
1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Sedangkan menurut kaidah hukum yang sudah populer, pengertian frase kata penganiayaan adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka kepada seseorang. Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan lebih lanjut tentang unsur penganiayaan, sebagai contoh apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan adalah:

1.Perasaan tidak enak dapat ditafsirkan misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.Rasa sakit memiliki makna misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3.Luka yaitu, dalam arti akibat dari perbuatan misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.Merusak kesehatan misalnya, orang sedang tidur dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.

Sebagai tambahan pembahasan nih, terkait tindak pidana memang ada aturan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP yang mengatur tentang, “mencoba melakukan tindak pidana”, beserta ancaman pidananya.

Menurut hemat kami, ketentuan Pasal 53 KUHP tidak bisa diterapkan dalam percobaan penganiayaan, karena perbuatan hukum tentang penganiayaan memiliki aturan sendiri terkait percobaan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (5) yang bilang kalo, “Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.

Sehubungan dengan kasus yang menimpa anak bapak, tindakan yang dilakukan oleh segerombolan genk yang melakukan percobaan penganiayaan ke anak bapak, belum dapat dijerat dengan sanksi pidana. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Dari Penulis

CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang...

CURKUM #44 KAPAN PUTUSAN PIDANA BERKEKUATAN HUKUM TETAP?

Hallo crew redaksi Klikhukum.id yang uwuw. Saya mau bertanya...

CURKUM #9 JENIS USAHA SESUAI HUKUM

Pertanyaan : Hello crew redaksi klikhukum.id yang aduhay, bisa dong aku...

CURKUM #41 APA ITU PERUSAHAAN PAILIT?

Halo Redaksi Klikhukum.id, saya bingung nih. Jujur ya, dampak...

KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE

Pernah di suatu masa, di bulan Oktober 1902, Raden...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id