homeCurkumCURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

Redaksi klikhukum.id bagi pencerahan soal ilmu hukum dong, saya mau tanya apakah orang gila yang melakukan pembunuhan terhadap orang normal, dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum?

Jawaban:

Siap dan terima kasih untuk pertanyaannya. Kalo kita lihat realita kehidupan sosial di Indonesia, memang masih ditemukan banyaknya orang yang memiliki gangguan kesehatan jiwa dan dia ditelantarkan entah di jalanan atau di manapun tempatnya. Bagi sebagian orang, keberadaan mereka dikhawatirkan mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat.

Sebuah contoh semisal sampai terjadi perbuatan pembunuhan, kan berabe juga yah. Bicara soal menghilangkan nyawa orang lain, aturan hukum pidana kita sudah mengatur ketat tentang tindakan tersebut, mulai dari merampas nyawa orang lain dengan terstruktur, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, atau karena kealpaannya (kesalahannya) perbuatan orang tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tapi khusus kali ini kami akan membahas pembunuhan secara garis besar, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Permasalahan lanjutannya adalah bagaimana jika ternyata si pelaku pembunuhan itu orang gila atau bahasa medisnya penderita gangguan jiwa. Apakah hukum mampu menjerat bagi pelaku tersebut, ataukah ada pengecualian.

Subyek hukum pidana salah satunya adalah orang, namun R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menjelaskan bahwa seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana salah satunya karena “sakit berubah akalnya”, yang dimaksud misalnya : sakit gila, histeris (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi dan bermacam sakit jiwa lainnya.

Selain itu dalam pertanggungjawaban pidana juga dikenal adanya konsep alasan pemaaf, aturan tersebut dimuat dalam Pasal 44 KUHP yang berbunyi:

  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan dalam Ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Namun siapa sih, yang berhak memutuskan jika seseorang tersebut mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hal ini gaes, ketika ternyata peristiwa tindak pidana tersebut sudah terjadi, yang berhak memutus orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak adalah majelis hakim pemutus perkara melalui keterangan ahli dari seorang dokter jiwa. Mengingat hakimlah yang secara hukum mempunyai legalitas dalam menentukan pertanggungjawaban hukum pidana tersebut.

Jika penanya kurang puas dengan jawaban yang kami berikan, coba deh baca artikel klikhukum.id yang berjudul SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?”.

Kurang lebihnya seperti itu ya, untuk pembahasan yang dapat kami berikan, tetap stay dan baca artikel klikhukum.id lainnya ya gaes.

Dari Penulis

CURKUM #9 JENIS USAHA SESUAI HUKUM

Pertanyaan : Hello crew redaksi klikhukum.id yang aduhay, bisa dong aku...

CURKUM #7 BIAYA PENDAFTARAN PTSL

Curkum dong Bang. PTSL di desa saya 500rb, desa...

CURKUM #81 PENYEROBOTAN TANAH

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong kak....

MEMAHAMI JERAT PIDANA DALAM MENGELOLA PERUSAHAAN

Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah...

#1 Nongkrong Malah Curhat – Usut Tuntas Penipuan

https://www.youtube.com/watch?v=Anoo_Dj_7PQ&t=2s

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id