Redaksi klikhukum yang baik hati, tolongin saya dong. Ceritanya begini saya kan punya anak tuh namanya Ani (nama samaran) dia berumur 23 tahun, punya kekasih namanya Andi 22 tahun. Mereka melarikan diri karena kami belum setuju jika mereka menikah. Walaupun sebelum pergi Ani sempet meninggalkan pesan lewat surat sih, intinya Ani akan kembali jika sudah sukses. Nah pertanyaan saya, apakah saya bisa menuntut keluarga Andi dengan penculikan? soalnya saya yakin Andi yang membujuk Ani untuk pergi dari rumah.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaannya, semoga masalah yang menimpa anak saudara segera bisa terselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
Okey, ini kami coba menganalisa yak. Jika delik yang akan dimasukkan tentang penculikan, maka sebelumnya diurai dulu unsur terkait penculikan yang diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: AKTA KELAHIRAN ANAK DILUAR KAWIN
Dalam hal apabila ada seorang laki-laki membawa kabur pasangan wanitanya, maka si laki-laki tersebut dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang, yang berbunyi:
- Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
- Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
- Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
- Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
- Pengaduan dilakukan:
- Jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
- Jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
- Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Jika melihat ketentuan Pasal 332 tersebut di atas, nampaknya perbuatan kaburnya Ani dan pasangannya yaitu Andi masih sumir untuk diterapkan Pasal 332 yah gaes. Berdasarkan catatan kami dalam kronologi singkat yang dijelaskan dalam pertanyaan, maka dapat disimpulkan:
Pertama : Ani merupakan wanita dewasa mengingat umurnya sudah di atas 18 Tahun, sehingga dalam hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai wanita di bawah umur.
Kedua: berdasarkan uraian cerita di atas, kaburnya Ani karena kehendak pribadi diperkuat dengan adanya surat yang ditinggalkan dengan pesan dia akan kembali lagi setelah sukses nanti.
BACA JUGA: MISI PENYELAMATAN PENGANTIN PESANAN
Mengingat kronologi yang disampaikan masih sangat minim info, maka sementara kami menyimpulkan bahwa keluarga Ani masih tidak bisa menjerat Andi dengan Pasal 332 KUHP. Jadi, alangkah bijaknya antara orang tua Ani dan Andi bisa saling berkomunikasi, duduk bermusyawarah dengan kepala dingin dan hati santuy, soalnya selama niatnya baik pasti akan menemukan keputusan yang bijak.