Pertanyaan:
Hai, crew klikhukum.id yang selalu ceria. Mau tanya dong. Bukan tanya sih, tapi nodong. Min, bagi tips biar terhindar dari doxing sama kalau data pribadi kita sudah terlanjur menyebar, gimana ya? Terima kasih.
– Fia
Jawaban:
Halo, pembaca setia klikhukum.id. Pertanyaan yang bagus banget.
Oke, sebelum menjawab, alangkah baiknya kita kenalan dulu dengan doxing.
Dikutip dari Wikipedia, doxing (berasal dari kata dox, singkatan dari dokumen) yaitu sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat kaitannya dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.
BACA JUGA: SERBA-SERBI DOXING, KEK MANA ATURAN HUKUMNYA DAN GAK BAHAYA TA?
Duh, pusing ya? Wes, wes, cukup pembahasannya, bahasanya susah, bikin pusing kepala, menyeramkan pula!
Back to topic. Nah, biar terhindar dari doxing, perhatikan tips berikut ini.
- Pakailah jaringan yang bersifat pribadi.
Kawan-kawan bisa menggunakan koneksi internet dari ponsel sendiri. Jangan asal menggunakan wifi di tempat umum. Kalau mau menggunakan wifi di tempat umum pastikan menggunakan Virtual Private Network (VPN). VPN bisa membantu melindungi informasi dan alamat asli IP. Hal ini akan meminimalisir pembobolan akun-akun pribadi yang kawan miliki.
- Pakailah kata sandi yang kuat.
Mesti agak ribet sih, harus ada huruf besar, huruf kecil, angka, simbol dan sering kali pembuat sandi justru lupa kata sandinya sendiri. Hayo, ngaku siapa yang pernah mengalaminya? Percayalah kawan kata sandi yang kuat, sulit diprediksi oleh orang lain akan membuat hidup nyaman, aman dan tenang.
- Ubahlah kata sandi secara berkala.
Kata sandi yang diubah secara berkala dapat membuat peretas sulit untuk meretas akun. Kawan-kawan bisa menggunakan autentifikasi dua faktor saat menggunakan internet sehingga privasi tetap terjaga dan terhindar dari berbagai penyalahgunaan data. Salah satunya yaitu doxing.
- Pakailah pengaturan privasi di media sosial.
Kunci akun sosial media kalian ya, supaya hanya bisa dilihat oleh beberapa orang saja. Nah, kalau kawan bekerja di bidang sosial media seperti influencer, mungkin akan sulit untuk mengunci sosial medianya. Karena hanya bisa mengatur data pribadi akun, maka bijaklah dalam mencantumkan data pribadi. Intinya sih, jangan semua dicantumkan.
- Waspada email phishing.
Tentunya di zaman yang serba modern ini email-email spam dan phising berhamburan di mana-mana. Hati-hati dengan email tersebut. Takutnya malah penipuan. Karena ketika kawan-kawan masuk ke situs internet yang bersangkutan, data pribadi bisa dicuri dan digunakan tidak sebagaimana mestinya. Jadi lebih teliti lagi ketika menerima email dan jangan asal membukanya.
Lantas bagaimana kalau data pribadi kawan-kawan sudah terlanjur tersebar. Apa yang harus dilakukan?
Tenang, nggak usah panik. Meskipun nasi sudah menjadi bubur, tapi kalau buburnya dikasih ayam, cakwe, kacang, krupuk, kecap dan kuah kaldu, bisa jadi bubur ayam yang super lezat. Jadi kalau sudah terlanjur tersebar, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
- Mintalah ‘Mbah’ google menghapus informasi.
Nah, kalau kawan-kawan baru saja menyadari ada informasi pribadi yang tersebar di google, minta tolonglah pada ‘Mbah’ google untuk menghapus informasi pribadi yang muncul di hasil pencarian tersebut. Caranya mudah kok, tinggal mengisi formulir online yang disediakan oleh simbah google sehingga keamanan data bisa terjamin.
BACA JUGA: JERAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DOXING
- Simpan bukti.
Kawan dapat melakukan screenshot bukti yang berkaitan dengan segala informasi terkait serangan doxing yang merugikan. Seperti screenshot username, link, unggahan dan data-data terkait.
- Laporkan kepada pihak yang berwajib.
Setelah semua bukti terkumpul, kawan dapat melaporkan doxing kepada pihak yang berwajib. Jangan takut menempuh jalur hukum karena data pribadi kawan-kawan sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjadi hak konstitusional subjek data pribadi.
Selain itu UU PDP juga sudah menjelaskan hukuman bagi orang yang melakukan doxing, yaitu di Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 67 Ayat (2).
Oke, mungkin itu yang bisa aku sampaikan. Semoga menjawab ya, kawan.