Pertanyaan:
Kak Dira, tadi malam motorku hilang di parkiran warung kopi. Padahal aku bayar parkir, loh. Tapi tukang parkirnya nggak mau tanggung jawab. Trus, aku harus gimana dong, kalau motor aku raib gini?
-Bunga/Jogja-
Jawaban:
Halo, Kak Bunga. Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelum menjawab, aku ikut sedih atas kejadian yang menimpa Kak Bunga. Yang sabar ya, Kak. *sending virtual big hug*
Jadi gini, pada dasarnya kehilangan kendaraan konsumen di tempat parkir adalah tanggung jawab pengelola parkir. Karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 menegaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Kalau ternyata tukang parkirnya nggak mau tanggung jawab, kakak bisa kok, mengajukan gugatan perdata terhadap tukang parkir/pengelola parkir karena perbuatan melawan hukum, berdasarkan pada:
Pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUHPerdata “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Pasal 1367 KUHPerdata “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
BACA JUGA: PARKIR MAKIN LIAR, SUDAHKAH BERJALAN PADA KORIDOR ATURANNYA?
Atau kalau misal hilangnya motor kakak itu memang karena ada kesengajaan dari tukang parkir, maka tukang parkir tersebut bisa dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan seperti berikut.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Tapi sebagai konsumen, kita juga harus berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Pastikan kalau parkir tersebut bukan parkir ilegal, dengan cara meminta karcis parkir. Nah, karcis parkir ini sangat penting agar bisa meminta pertanggungjawaban atas hilangnya barang di parkiran, termasuk motor kakak.
Oh iya, nggak jarang juga di karcis parkir ada tulisan “Kendaraan/barang hilang bukan tanggung jawab petugas” atau “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami.” Ya, intinya tulisan yang menunjukkan kalau tukang parkir/pengelola parkir lepas tanggung jawab terhadap kehilangan.
Kalau karcis parkir di warung kopi tempat kakak parkir kendaraan yang hilang ada tulisan seperti itu, tenang aja. Kakak tetep bisa melakukan tindakan kok, karena di Pasal 18 Ayat (3) UU Perlindungan konsumen menjelaskan bahwa ketentuan sepihak seperti yang disebutkan tadi, dinyatakan batal demi hukum. Artinya ya, nggak bisa lepas tanggung jawab gitu aja.
Lagi pula, juga sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367/K/Pdt/2022 menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah di dalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah menjadi tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.
Oke, semoga menjawab ya 😉