Pertanyaan:
Halo Kak Dira, mau tanya nih. Kak, apakah semua peraturan perundang-undangan itu ada naskah akademiknya? Dan sebenarnya naskah akademik itu buat apa sih? Thank you, Kak.
-NM/Jakarta-
Jawaban:
Hai, hai, hai. Wah, pertanyaan menarik. Biar lebih enak pembahasannya, aku bakal ngebahas apa itu peraturan perundang-undangan dulu ya.
Kalau kita lihat di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Pasal 1 angka 2 menjelaskan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan bisa kita lihat pada Pasal 7 Ayat (1) UU PPP, yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Eh, tapi nggak cuma itu aja guys. Di Pasal 8 Ayat (1) juga menjelaskan kalau jenis peraturan perundang-undangan selain yang sudah disebutkan di atas, juga mencakup peraturan yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, badan pemeriksa keuangan, komisi yudisial, bank Indonesia, menteri, badan, lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, gubernur, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat. Tuh, banyak kan.
BACA JUGA: MUNGKINKAH RUU ANTI-TRUST AKAN MENGURANGI MONOPOLI APPLE DI AS?
Lanjut ya, sekarang kita bahas tentang naskah akademik. Pasal 1 angka 11 UU PPP menjelaskan naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, rancangan peraturan daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Nah, dari pengertian itu kita bisa tahu kalau TIDAK SEMUA peraturan yang disebutkan di Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) UU PPP, ada naskah akademiknya. Bisa digarisbawahi kalau hanya rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, yang dalam pembuatannya harus dengan naskah akademik.
Menurut Harry Alexander yang dimaksud dengan naskah akademik adalah merupakan naskah awal yang memuat gagasan-gagasan pengaturan dan materi muatan perundang-undangan bidang tertentu. Bentuk dan isi naskah akademik memuat gagasan pengaturan suatu materi hukum bidang tertentu yang telah ditinjau secara holistic futuristic dan dari berbagai aspek ilmu, dilengkapi dengan referensi yang memuat urgensi, konsepsi, landasan, dasar hukum, prinsip-prinsip yang digunakan serta pemikiran tentang norma-norma yang telah dituangkan ke dalam bentuk pasal-pasal yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu dan politik hukum yang digariskan.
Bisa dibilang kalau naskah akademik adalah ⁸pijakan pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Duh, ngomongin naskah akademik, jadi kangen Kang Yono. Soalnya dulu Kang Yono pernah menulis DI BALIK RUU YANG HEBAT, ADA NASKAH AKADEMIK YANG KUAT. Miss you kang, xixixi.
Oke, mungkin itu sedikit penjelasan untuk menjawab pertanyaan dari Kak NM/Jakarta. Semoga bermanfaat 😀