homeCurkumCURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kalau dipukul pacar sampai luka atau pacar melakukan kekerasan harus mengadu ke mana ya? Mohon penjelasannya, kak.

An, Makassar.

Jawaban:

Halo, sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya atas pertanyaannya.

Pacar kasar, suka memaki, mengancam, bahkan memukul. Nah, itu adalah bentuk dari kekerasan dalam berpacaran.

Kekerasan dalam berpacaran bisa menimpa siapa saja. Bisa menimpa kaum cewek atau bahkan kaum cowok. 

Meskipun umumnya yang menjadi korban kekerasan dalam berpacaran adalah cewek, tapi gak sedikit kaum cowok yang ngenes dan menderita karena punya pacar yang kasar. 

Kan cowok lebih kuat dan gagah, masak mau dianiaya cewek. 

Yah, namanya juga buciners.

Ketika mendapatkan kekerasan fisik dari pacar, ada beberapa hal yang harus segera kamu lakukan. 

Pertama, pergi ke rumah sakit terdekat untuk mengobati luka fisikmu. Selain untuk mendapatkan pertolongan pertama, nantinya hasil rekam medis dari rumah sakit, bisa jadi bukti untuk laporan ke polisi. 

Kedua, kalo kamu mau memberikan pelajaran buat pacarmu, segera lakukan proses hukum. 

Kalo masih bingung atau ragu-ragu, segera hubungi lawyer ataupun lembaga bantuan hukum (LBH) terdekat. 

Buat kamu para ladies, kamu juga bisa meminta perlindungan ke lembaga-lembaga khusus perlindungan perempuan, di antaranya:

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA);
  3. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);dan
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Nah, kalo kebetulan kamu masih berusia di bawah 18 tahun, maka kamu juga bisa minta perlindungan dan pendampingan dari lembaga-lembaga yang khusus memberikan perlindungan pada anak.

Tapi, pilih salah satu aja ya. Jangan laporan ke semua lembaga. Umumnya semua lembaga-lembaga itu saling berjejaring dan saling berkoordinasi kok. 

Ketiga, kalo luka kamu sudah sembuh, kamu sudah siap dan memang berniat untuk melakukan proses hukum. Gassslah, langsung ke kantor polisi. 

Kamu bisa minta didampingi lawyer dari LBH atau dari lembaga perlindungan perempuan dan anak yang sudah kamu hubungi sebelumnya. 

Jadi jangan takut ya. 

Kalo punya pacar kasar dan suka melakukan kekerasan verbal apalagi fisik, jangan dibiarin ya. Itu gak bakal sembuh, kalo cuma kamu maklumi.

Sebucin-bucinnya kamu, jangan sampe berpikir pacarmu akan berubah jadi lebih baik karena cinta. Bullshit itu.

For suggestion jangan cari pacar cuma dari tampangnya. Ganteng cantik gak guna kalo cuma bikin sengsara. Kamu tuh, berharga. Jadi lebih baik cari pacar yang beneran cinta dan bisa menjaga. 

Gitu ya, penjelasan yang bisa mimin kasih. Semoga bermanfaat. 

Dari Penulis

NU DAN MUHAMMADIYAH, MENOLAK RUU PERLINDUNGAN TOKOH AGAMA, KENAPA?

Kalian tau gak sih, NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi...

CURKUM #101 BOLEHKAH MENJUAL TANAH WAKAF?

Sebagai pengelola harta benda wakaf, penerima dilarang mengubah peruntukan harta tersebut.

CURKUM #112 PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

Halo, kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya. Bagaimana sih, cara mengajukan itsbat...

CURKUM #124 DC AMBIL PAKSA MOTOR TANPA DOKUMEN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, bolehkah debt collector mengambil paksa...

5 PERBEDAAN KANTOR ADVOKAT DAN LBH

Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id