Halo, redaksi klikhukum.id. Kak, mo tanya dong. Bisakah saya membatalkan perjanjian kerjasama secara sepihak?
~ R.K ~ Malang
Jawaban:
Halo, juga sobat R.K di Malang.
Btw, makasih ya atas pertanyaannya. Mimin akan coba ngasih penjelasan yang jelas dan ringkas buat kamu.
Pertama, mimin akan jelaskan dulu apa yang dimaksud dengan perjanjian. Jadi perjanjian adalah kesepakatan antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Kata Prof. Subekti, perjanjian adalah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Perjanjian yang sah gak bisa ditarik atau dibatalkan secara sepihak. Pasal 1338 Ayat (1) KUPerdata mengatur bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuat layaknya undang-undang. Kalo dalam istilah kerennya disebut dengan Pacta Sunt Servanda. Intinya perjanjian gak bisa ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak.
BACA JUGA: CURKUM #90 PERBEDAAN SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN
Kalo pengen menarik atau membatalkan perjanjian, maka pihak yang ingin membatalkan harus memperoleh persetujuan dari pihak lainnya. Untuk menarik atau membatalkan sebuah perjanjian secara sepihak, harus ada alasan-alasan yang cukup menurut undang-undang, begitulah ketentuan Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata mengaturnya.
Lalu gimana cara membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah terlanjur disepakati dan ditandatangani?
Gini, ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Jadi, perjanjian gak bisa serta merta dibatalkan secara lisan ya. Harus ada upaya hukum terlebih dahulu.
Salah satu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat subjektif yang dimaksud adalah kecakapan dan kesepakatan.
Kecakapan yang dimaksud adalah kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Artinya orang tersebut terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya secara hukum.
Contoh orang yang tidak cakap secara hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, orang yang sudah dinyatakan pailit atau orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu.
Misalnya, jika si A (salah satu pihak dalam perjanjian) menyadari bahwa si B (pihak lain dalam perjanjian) ternyata tidak cakap hukum (misal belum cukup umur/dewasa), maka si A boleh saja mengajukan pembatalan perjanjiannya dengan si B di pengadilan.
Selanjutnya terkait dengan kesepakatan, sebuah perjanjian bisa dibatalkan sepihak jika ternyata diketahui bahwa perjanjian yang dibuat mengandung unsur paksaan, penipuan, maupun kesilapan dari para pihak.
Jadi, kekhilafan dan paksaan merupakan alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak.
Selain itu pembatalan perjanjian dapat dilakukan jika ternyata ada unsur penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya ketika membuat perjanjian. Jika ada unsur penipuan, maka ada alasan yang cukup untuk membatalkan perjanjian secara sepihak.
Misalnya gini, si A memaksa si B untuk menandatangani perjanjian dengan cara menodongkan pistol di kepala si B (hahahha, contohnya extrem). Nah, dalam kasus seperti ini, maka si B bisa saja meminta pembatalan perjanjiannya dengan si A melalui pengadilan.
Sekarang, balik lagi ni ke pertanyaan kamu. Berhubung kamu ga ngasih alasan yang jelas kenapa pengen ngebatalin perjanjian kerjasama, maka kamu silakan cocokin aja, kira-kira ada gak salah satu unsur atau kriteria alasan yang bisa kamu jadikan alasan untuk membatalkan perjanjian kerjasamamu secara sepihak.
Kalo ada alasan yang memenuhi syarat, maka kamu boleh saja melakukan pembatalan perjanjian. Tapi ingat ya, tetep melalui proses pembatalan di pengadilan.
Demikian ya penjelasan dari mimin. Semoga berfaedah dan gak membingungkan. See u.