Hallo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Apa sih, fungsinya surat kuasa?
IFR, JATIM
Jawaban:
Hallo juga IFR di Jawa Timur. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya.
Surat kuasa itu surat yang berisikan informasi pemberian wewenang untuk mewakili atau melakukan suatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa menjadi legitimasi penerima kuasa untuk menjalankan tugas-tugas yang telah diberikan oleh pemberi kuasa.
Pasal 1792 KUHPer memberikan pengertian surat kuasa sebagai suatu persetujuan dengan seorang yang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya, untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Terdapat beberapa jenis surat kuasa di antaranya sebagai berikut.
1. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan pemberian kuasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan secara khusus untuk kepentingan tertentu atau lebih guna kepentingan pemberi kuasa. Di dalam isi surat kuasa khusus, harus disebutkan secara terperinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa.
Semisal kuasa untuk melakukan penjualan rumah, maka kuasa diberikan hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan, di kepolisan atau kejaksaan. Surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.
Dalam Pasal 1795 BW pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum digunakan untuk mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan dengan tujuan surat kuasa umum melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa. Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
Dengan demikian, titik berat surat kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
Pasal 1796 KUHPer menerangkan pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan, untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik serta diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
3. Surat Kuasa Istimewa
Kuasa ini mengatur mengenai pemberian surat kuasa istimewa dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya yaitu harus bersifat limitatif, jadi pemberian kuasa istimewa ini hanya terbatas. Misalnya untuk mengucapkan sumpah tertentu atau membuat perdamaian, dimana tindakan tersebut sangat penting.
Dalam menggunakan surat kuasa istimewa harus berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan di depan muka pengadilan dan dianggap sah di mata hukum.
4. Surat Kuasa Kedinasan
Suatu surat yang dibuat oleh suatu perusahaan ataupun instansi kepada para karyawannya untuk melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Pada umumnya, pihak pemberi kuasa adalah pihak organisasi, perusahaan swasta dan juga instansi pemerintahan. Surat kuasa ini juga harus dituliskan secara formal karena surat ini berhubungan dengan kedinasan.
Nah, ada banyak jenis surat kuasa kan. Jadi kalo mau buat surat kuasa, silakan disesuaikan dengan kebutuhannya ya.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.