Selamat siang teman-teman redaksi klikhukum.id. Saya digugat cerai oleh istri saya, sudah ada putusannya. Salah satu poin putusannya “Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek.” Saya tidak paham maksudnya. Pertanyaan saya,apa sih yang dimaksud dengan putusan verstek? Mohon penjelasannya, terimakasih.
–RR, Kebumen–
Jawaban:
Halo Mas RR, terima kasih ya atas pertanyaannya. Kami akan coba untuk menjelaskannya secara sederhana.
Sesuai dengan kronologi yang Mas RR sampaikan, dapat kami identifikasi bahwa Mas RR berkedudukan sebagai tergugat. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa proses persidangan telah selesai dan sudah ada putusan dari pengadilan. Dalam hal ini pengadilan menjatuhkan putusan dengan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat (Mas RR) tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan, padahal tergugat/kuasanya sudah dipanggil secara patut.
Panggilan yang dimaksud adalah menyampaikan pemberitahuan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan oleh majelis hakim atau pengadilan. Begitu penjelasan dari Bapak Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata.
Sederhananya putusan verstek dijatuhkan oleh majelis hakim karena menganggap tergugat (Mas RR) tidak mau mempergunakan haknya, padahal sudah diberitahu dan dipanggil secara resmi.
Dasar putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyebutkan bahwa:
Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula dia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.
Perkara yang diputus dengan verstek, dianggap secara formal dan material sudah selesai diadili dengan lengkap. Jadi tergugat yang kalah, tidak boleh lagi mengajukan perkara itu lagi, kecuali mengajukan perlawanan yang disebut dengan istilah verzet.
Intinya, terhadap putusan verstek, pihak Tergugat/Termohon dapat mengajukan verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan verzet, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil kembali para pihak ke persidangan.
So, kalo Mas RR merasa keberatan dengan putusan verstek tersebut, maka selama dalam tenggang waktu untuk verzet, Mas RR dapat mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat ya.