Halo, kru redaksi klikhukum.id. Cak, saya mau tanya. Saya ingin poligami, apakah poligami harus dapat persetujuan dari istri. Trus persyaratannya apa aja ya? Mohon penjelasannya, sakalangkon.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia klikhukum.id, dari Sabang sampai Merauke. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya. Berikut jawaban yang bisa saya sampaikan.
Poligami itu perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. An-Nisa’ (4):3 dan QS. An-Nisa’ (4).
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
BACA JUGA: CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Namun, UU Perkawinan memberikan pengecualian, yaitu seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu. Dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Singkatnya, hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Selain itu, poligami juga dapat dikatakan sah di mata hukum negara jika sang suami telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami.
Dalam Islam, laki-laki diperbolehkan berpoligami sebagaimana dimaksud dalam surat An-Nisa’ Ayat 3. Dengan catatan laki-laki harus bisa berlaku adil pada istri-istrinya, hal itu sebagai syarat utama. Tujuannya tentu saja agar pelaku poligami tidak sewenang-wenang kepada istri-istrinya.
Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk mengesahkan poligami menurut hukum negara, suami dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agama sesuai dengan domisili suami-istri. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami untuk mensahkan poligami telah dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Perkawinan, yaitu:
- adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan
anak-anak mereka.
Dalam Kompilasi Hukum Islam syaratnya juga sama dengan UU Perkawinan, tapi berlaku adil merupakan syarat utamanya.
BACA JUGA: TIPS MENGGAGALKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
Ini syarat-syarat yang harus kamu siapkan ketika ingin mengajukan permohonan poligami ke pengadilan, antara lain:
- surat permohonan;
- fotokopi surat nikah dengan istri pertama;
- fotokopi KTP pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 (satu) lembar;
- surat pernyataan berlaku adil dari pemohon;
- surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermeterai Rp10.000,00;
- surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;
- surat izin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI);
- surat keterangan status calon istri kedua dari kelurahan.
Demikian penjelasan yang bisa saya berikan, semoga bermanfaat ya.