Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bro, mau tanya donk, tentang waris. Bagaimana sih, cara mendapatkan surat keterangan waris? Tolong penjelasannya ya. Terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id, di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Yuks, langsung aja kita bahas.
Harta waris baru terbuka untuk para ahli waris apabila si pewaris telah meninggal dunia. Untuk mengurus dan mendapatkan hak warisnya, ahli waris harus terlebih dahulu membuat surat keterangan waris. Tanpa adanya surat keterangan waris, ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta peninggalan pewaris, meskipun harta waris tersebut adalah haknya.
Dengan adanya surat keterangan waris, maka mereka yang tercantum namanya dalam surat keterangan tersebut secara hukum dianggap berhak atas harta warisan.
BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM
Surat keterangan waris merupakan surat yang berisi keterangan tentang hubungan orang yang meninggal dunia dengan ahli warisnya. Surat keterangan waris untuk warga negara Indonesia asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah dan dikuatkan oleh camat setempat.
Surat keterangan waris ini dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua saksi yang kemudian dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat sesuai tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Nah, ada beberapa hal yang harus dilengkapi untuk mengurus surat keterangan waris. Antara lain sebagai berikut.
1. Menyiapkan dokumen yang Dibutuhkan
- surat permohonan;
- fotokopi KTP para pemohon (ahli waris);
- fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum);
- fotokopi buku nikah pewaris (almarhum);
- keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan;
- surat keterangan kematian yang didapatkan dari kantor desa;
- catatan sipil kematian;
- akta kelahiran seluruh ahli waris;
- surat pernyataan sebagai ahli waris.
2. Membuat Surat Pengantar dan Keterangan Waris
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa membawa semua berkas ke ketua RT/RW untuk mengajukan surat pengantar keterangan waris. Setelah itu kamu akan diberikan surat pengantar yang akan ditandatangani oleh ahli waris dengan proses tanda tangan yang disaksikan langsung oleh ketua RT/RW setempat.
3. Mengajukan ke Kantor Kelurahan/Desa
Setelah dokumen lengkap, kemudian silakan ajukan permohonan ke kantor desa untuk melihat kelengkapan dokumen agar kelurahan/desa bisa mengecek kembali berkas yang sudah kamu persiapkan.
Setelah itu pihak desa/kelurahan akan memberikan formulir yang telah disediakan dan bisa dibawa pulang terlebih dahulu untuk dilengkapi apabila ada syarat yang belum siap
BACA JUGA: KENALI HAK WARISMU
4. Menunggu Keluarnya Fatwa Waris
Apabila surat keterangan waris dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju pemerintah kota setempat untuk mendapatkan fatwa waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh bagian pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Kamu harus membuat surat keterangan hak waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri untuk mendapatkan fatwa waris. Proses keluarnya fatwa waris
biasanya membutuhkan waktu kurang dari enam bulan atau paling lama enam bulan dengan biaya yang cukup ringan.
Jika fatwa waris sudah keluar, kamu bisa mengurus balik nama seluruh aset pewaris dengan lebih leluasa.
Agar lebih jelas, lebih baik jenis objek yang diwariskan atau harta yang diwariskan ditulis juga ke dalam surat keterangan ahli waris. Tapi hal ini bersifat opsional ya.
Begitu penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat ya.