Selamat siang, tim redaksi klikhukum.id.
Izin bertanya kak, apakah bisa orang tua kandung yang memperkosa anak kandungnya yang masih kecil dipidana? Mohon pencerahannya kak.
-RR- di Jember
Jawaban:
Halo Kak RR, terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelumnya, kami akan jelaskan dulu apa yang dimaksud dengan pemerkosaan ya. Secara hukum, istilah perkosaan dapat kita temukan dalam unsur Pasal 285 KUHPidana.
Unsur-unsur perkosaan dalam Pasal 285 KUHPidana adalah:
- dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- memaksa;
- seorang wanita;
- bersetubuh dengan si pelaku;
- di luar perkawinan.
Tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHPidana diancam dengan pidana maksimum 12 tahun penjara.
Bisa kita lihat bahwa salah satu unsur perkosaan adalah memaksa bersetubuh.
Terkait pertanyaan kakak, karena kakak tidak menyebutkan usia pasti si anak, maka kami asumsikan bahwa “anak yang masih kecil” adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun ya.
Sebenarnya KUHPidana telah mengatur sanksi pidana untuk pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya yaitu dalam Pasal 294 Ayat (1) KUHPidana, namun sejak ditetapkannya UU Perlindungan Anak, maka pelaku permerkosaan terhadap anak, termasuk juga anak kandung, dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU sudah diatur dengan tegas sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Ketentuan Pasal 76D UU 35/2014 mengatur bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Selanjutnya bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Perppu 1/2016.
Dalam Pasal 81 Ayat (1) Perppu 1/2016 dijelaskan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Jadi justru sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, dalam UU Perlindungan Anak lebih berat dari KUHPidana, karena ada ketentuan pelaku yang terbukti akan dijerat paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Selanjutnya, dalam Pasal 81 Ayat (3)Perppu 1/2016 juga mengatur bahwa, apabila pemerkosaan dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1).
Nah, sesuai dengan pertanyaan kakak, apakah bisa orang tua kandung yang memperkosa anak kandungnya yang masih kecil dipidana, jawabannya ya bisa banget. Justru jika mengacu pada ketentuan Pasal 81 Ayat (3) Perppu 1/2016 sanksinya jauh lebih berat jika pelakunya adalah orang tua kandung.
Sudah jelas ya kak, semoga jawaban kami bisa memberikan pencerahan untuk kakak. Salam hangat dari tim redaksi.