Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan cerai ghaib? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Kami akan coba jawab pertanyaan kamu ya.
Istilah cerai ghaib muncul terkait gugatan cerai ghaib. Itu istilah jika istri mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya, alias gak tau di mana alamat tempat tinggalnya.
Dikutip dari website Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, gugatan cerai ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada pengadilan agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, dimana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas atau tidak diketahui.
Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A dijelaskan bahwa permohonan cerai talak ghoib adalah permohonan cerai talak dimana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: TIPS MENGGAGALKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
Jadi cerai ghaib itu adalah gugatan cerai atau permohonan talak yang diajukan jika suami atau istrinya tidak diketahui keberadaan tempat tinggal atau alamatnya.
Seperti yang sudah sering kami bahas, bahwa dalam cerai Islam di pengadilan agama, istri mendapatkan keutamaan. Misalnya gini, ketika akan mengajukan gugatan ataupun ketika akan menjadi termohon talak oleh suaminya, maka gugatan cerai maupun permohonan talak tersebut diajukan di pengadilan agama sesuai wilayah tempat tinggal istri, kecuali jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami atau berada di luar negeri, maka permohonan talak dapat diajukan di pengadilan agama sesuai wilayah tempat tinggal suami sebagai pemohon.
Ketika mengajukan gugatan cerai ataupun permohonan talak, harus jelas dan terang alamat tergugat ataupun termohon yang dituju. Namun jika alamat tergugat atau termohon tidak diketahui, maka ketentuannya harus merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan jika di dalam tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Sedangkan dalam proses pemeriksaan cerai ghaib, setiap kali diadakan sidang pengadilan agama, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai atau dipanggil tidak ada, maka panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.
Nah, jika mengajukan gugatan cerai ghaib atau permohonan cerai talak ghaib, maka waktu untuk proses persidangan akan tertunda sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya sidang pertama. Hal ini dikarenakan pengadilan memiliki kewajiban untuk tetap memanggil pihak yang digugat ataupun ditalak melalui media massa seperti surat kabar, radio atau media lainnya.
BACA JUGA: TUTORIAL MEMBUAT GUGATAN CERAI
Adapun dasar hukum sidang ditunda 3 (tiga) bulan dijelaskan di dalam Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan:
- Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 Ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
- Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut Ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
- Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Nah, jadi sudah jelas ya, apa yang dimaksud dengan cerai ghaib dan bagaimana prosesnya. Semoga dapat bermanfaat ya.