Halo, kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya. Bagaimana sih, cara mengajukan itsbat nikah? Tolong infonya ya kak, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya syukron ya atas pertanyaannya.
Jadi gini, sebenarnya perkawinan atau pernikahan harus dilaksanakan secara sah baik menurut hukum agama dan negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak dengan segala akibat hukumnya.
Masalahnya sampai saat ini masih banyak orang yang melakukan perkawinan hanya secara agama dan tidak mencatatkan perkawinan/pernikahannya secara negara.
Ketika pasangan hanya melakukan perkawinan secara agama dan tidak mencatatkan secara hukum negara, maka tentu pasangan tersebut tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya pasangan tersebut akan kesulitan ketika ingin mengajukan keperluan administrasi pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran ibadah haji, penetapan ahli waris, angkat hak asuh anak dan keperluan lainnya.
Agar terjamin ketertiban perkawinan maka setiap perkawinan harus dicatat, untuk itu setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun demikian, di dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam Junto Pasal 2 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang bagi perkawinan yang dilangsungkan tidak di hadapan/di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama, dimana perkawinan tersebut tetap dianggap sah sepanjang dilaksanakan menurut hukum Islam. Agar perkawinan tersebut dapat dicatatkan secara negara, maka perlu putusan itsbat nikah dari pengadilan.
Nah, itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan secara hukum. Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama di wilayah tempat KTP kalian ya, bukan melalui Kantor Urusan Agama kecamatan lo.
Tujuan dari pengajuan itsbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan, dinyatakan sah dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan agama. Nah, gunanya akta menikah adalah sebagai bukti dari adanya perkawinan, serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak untuk suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan.
Nah, permohonan itsbat nikah harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (3) KHI, antara lain karena hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah-satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Pilih aja ya, salah-satu mana alasan yang paling relevan.
Lalu apa saja syarat-syarat pengajuan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah tersebut?
- Fotokopi KTP (pemohon dan termohon) itsbat nikah yang dimateraikan Rp10.000,00 (NAZEGELEN) di kantor pos.
- Fotokopi KTP semua anak-anak pemohon yang dimateraikan Rp10.000,00 (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dimateraikan Rp10.000,00 (NAZEGELEN) di kantor pos.
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan.
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah.
- Menyiapkan dua saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
- Membayar panjar biaya perkara.
Itulah penjelasan yang bisa kami berikan. Semoga dapat bermanfaat ya ….
Hadjar
Terima kasih penjelasannya..sangat membantu