Halo kru redaksi klikhukum.id, mau tanya dong. Saya ingin mengganti nama saya biar lebih kekinian, gimana ya caranya? Mohon petunjuk dong.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id, di mana pun kamu berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya.
Memiliki nama dan identitas itu merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum untuk setiap penduduk dan/atau WNI yang berada di luar wilayah NKRI.
Nama dan identitas itu salah satunya. Nama dan identitas pribadi kita akan tercatat dalam semua dokumen kewarganegaraan, seperti ktp, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, paspor dan semua dokumen penting lainnya.
Jadi kita gak bisa gonta-ganti nama sembarangan, ada serangkaian proses yang harus dilakukan.
Lalu bagaimana cara mengurusnya?
1. Mengajukan Permohonan Ganti Nama ke Pengadilan Negeri
Untuk melakukan perubahan nama, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 52 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri di tempat pemohon.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:
- surat keterangan dari desa (tentang perubahan nama);
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi KTP orang tua/wali;
- fotokopi akta kelahiran;
- fotokopi ijazah terakhir (jika ada);
- fotokopi buku nikah orang tua;
- jangan lupa siapkan dua saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan negeri.
Mungkin ada tambahan syarat lain, sesuai dengan kebijakan masing-masing pengadilan.
Yang paling penting, pemohon harus membuat surat permohonan perubahan nama yang ditujukan kepada kepala pengadilan negeri. Surat permohonan ini harus ditandatangani sendiri oleh pemohon (orang yang ingin ganti nama) atau jika masih di bawah umur maka ditandatangani oleh walinya tanpa meterai. Surat permohonan juga harus memuat alasan yang logis kenapa pemohon ingin mengganti nama. Tentu saja alasan ingin mengganti nama agar kekinian tidak boleh kamu sebutkan, silakan cari alasan logis agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
2. Mengurus ke Catatan Sipil
Setelah mendapat putusan penetapan nama baru dari pengadilan negeri, selanjutnya pemohon harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membawa berkas serta surat dari pengadilan negeri untuk pencatatan pergantian nama.
Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan negeri;
- kutipan akta;
- kartu keluarga;
- e-KTP;
- dokumen perjalanan bagi orang asing;
- surat kuasa bermeterai Rp10.000 bagi yang diwakilkan dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Nah, cukup ribetkan. Makanya sebelum memilih nama anak, silakan pikirkan dengan matang agar tidak menyesal di kemudian hari. Bagi yang sudah dewasa dan ingin ganti nama hanya karena gak gaul atau ndeso, coba deh dipikirin lagi. Nama adalah doa, siapatau meskipun gak gaul tapi di nama kamu terselip doa-doa yang baik dari orang tua.
Begitu ya, penjelasan yang bisa kami berikan. Semoga dapat bermanfaat ya.