Udah 3 minggu WFH, bosen banget. Anak-anak juga dialihkan untuk belajar di rumah. Waduh, berat banget dapet tugas buat dampingi anak e-learning. Bayangkan rempongnya, pagi-pagi harus bikin sarapan, sambil dampingin anak belajar, plus disambi beberes rumah. Multitasking sekaliii.
Minggu lalu dapat pengumuman, bahwa sekolah anak-anak nggak akan beroperasi seperti biasanya sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Waduuh, berat sekali mamaang. Lalu, hati pun bergetar ketika membaca surat cinta dari sekolah yang salah satu isinya “tidak ada potongan SPP Tahun Ajaran 2019/2020.”
Beratt mamaang, karena anak-anak saya sekolahnya punya swasta, jadi ya begitulah, nggak ada yang namanya subsidi dari pemerintah. Cuma bisa ngandelin kebijaksanaan sekolah yang ternyata, ya begitulah, hahahaha.
Disaat pemerintah dan berbagai instansi memberikan berbagai stimulus dan keringanan seperti pembebasan pembayaran listrik, penundaan pembayaran pajak kendaraan ataupun relaksasi kredit, eehhh, sekolah anak-anak saya kerasssss. Blass, nggak mau ngasih kebijakan apa gitu yang bisa meringankan beban orang tua siswa yang penghasilannya lagi gonjang ganjing karena wabah Corona.
Mirisnya lagi, kami wali siswa KB “Kelompok Bermain” malah harus membayar SPP Full untuk kelas fullday. Padahal nih, kelas full day itu kegiatannya dari jam 08.00 sampai jam 12.00 untuk belajar, lalu jam 12.00 sampai jam 16.00 adalah penitipan. Aduh, masa iya sih anak diasuh di rumah, tapi tetap dikenakan biaya penitipan.
Saya sangat mengapresiasi sekolah-sekolah, termasuk sekolah anak saya yang tetap memberikan layanan pendidikan melalui sistem e learning. Paling nggak, sekolah tetap melakukan kewajibannya untuk memberikan pendidikan kepada siswa-siswanya. Saya pun tidak keberatan jika uang SPP yang meliputi uang untuk 2x snack, makan siang, dan uang operasional lainnya tetap dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk mengcover biaya e learning. Oke, oke, saya bisa ngertiin. Ehh tapi, pliis deh, masa iya sih siswa fullday tetap dibebankan uang penitipan anak. Oh mi got.
Saya tau meskipun belajar dialihkan ke sistem e learning, tapi sekolah pasti punya beban untuk pendanaan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dijelaskan bahwa yang dimaksud pendanaan pendidikan adalah “penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar.”
Nah, untuk pendanaan tersebut tentu saja membutuhkan biaya pendidikan. Pembiayaan pendidikan disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai orang tua siswa yang bisa baca peraturan perundang-undangan, sangat paham bahwa salah satu sumber biaya pendidikan pada sekolah swasta (yang diselenggarakan masyarakat) adalah pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya (Vide: Pasal 6 Huruf b Permendiknas No. 44 Tahun 2012). Jadi saya sangat maklum jika orang tua siswa tetap diwajibkan untuk membayar pungutan atau apalah istilah yang dipakai di sekolah anak saya.
Saya rasa semua pada tau kalau SPP itu singkatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan. Nah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Permendiknas No. 44 Tahun 2012, pengertian sumbangan adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Seee, kalo dibaca dengan seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu artinya pembayaran SPP (sumbangan) itu sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Oke lah, waktu awal mendaftar sekolah dulu kami selaku orang tua siswa sepakat, setuju dan tidak keberatan untuk membayar sumbangan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Tapi, disaat-saat sulit begini, kalo ada orang tua siswa yang merasa keberatan untuk membayar SPP secara full, harusnya sekolah juga memberikan kelonggaran dong. Ini musibah internasional kuy, nggak cuma Indonesia yang mengalaminya. Perekonomian dunia goncang ooiii.
Betewe, kalo bener-bener baca peraturan perundang-undangan terkait ketentuan pendanaan pendidikan, sebenernya saya mau ngasih tau, kalo “sumbangan” dengan “pungutan” itu beda.
Kalo mau sesuai peraturan perundang-undangan, maka seharusnya iuran yang dibebankan kepada orang tua tiap bulan itu disebut sebagai “pungutan.” Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Permendiknas No. 44 Tahun 2012 dijelaskan bahwa pungutan adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasapada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Wes, intinya gini deh, nggak peduli istilah yang dipakai SPP (sumbangan) kek, pungutan kek, pokoknya nih, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 9 Permendiknas No. 44 Tahun 2012, sumber pendanaan dan pengenaan pungutan harus menganut prinsip keadilan.
BACA JUGA: TIPS MENDAPATKAN RELAKSASI KREDIT
Prinsip keadilan berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan dan juga pungutan harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Kemampuan oiii, kemampuan, jadi seharusnya sekolah mempertimbangkan keluhan dari para orang tua siswa. Kami bersedia membayar SPP, tapi tolonglah selama masa Pembatasan Skala Besar kaya sekarang, atau paling nggak selama pendidikan sekolah dialihkan di rumah, SPP buat penitipan anak dihilangkan. Bagus lagi kalo sekolah bijaksana dengan memberikan kompensasi pemotongan uang snack dan makan siang yang jumlahnya cukup lumayan kalo dikalikan dengan ratusan siswa di sekolah. Bijak dikit napa, kaya sekolah-sekolah tetangga.
Oh ya satu lagi, tau nggak sih, kalo prinsip dasar pungutan (SPP istilah yang umumnya dipakai sekolah) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Permendiknas No. 44 Tahun 2012 adalah, pungutan itu tidak boleh:
- dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
- digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Artinya apa saudara-saudara?
- Sekolah harusnya mempertimbangkan keadaan ekonomi orang tua siswa. Jangan maksa cuuyy.
- Sekolah nggak boleh menahan rapor ataupun ijazah siswa yang orang tuanya nggak bisa bayar pungutan.
- Alokasi penggunaan pungutan nggak boleh dipake buat kepentingan segelintir orang, apalagi kepentingan yayasan.
Catat baek-baek ya, satuan pendidikan itu berprinsip nirlaba. Nggak cari keuntungan, apalagi pake banyak.
Bagi sekolah yang melakukan pungutan (SPP atau apalah namanya itu) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib untuk mengembalikan sepenuhnya kepada peserta didik/orang tua/wali peserta didik. Oh ya, sekolah juga bisa dikenakan sanksi kalo melanggar.
Sanksinya apa?? Cari sendiri, capek ngetik kepanjangan. Jadi laper dan jadi baper, ehhhh.
Sejuta, Eh setuju banget, hehehe Cara penyampainnya enak, lugas, tepat, skalian Skak mat
heran saya skak mat untuk apa ya silahkan pindah cari yang sesuai dengan kondisi kita masing, ngapain harus saling skak, nanti sekolah bales skak gak sehat kalo kya gini. sekolah itu patner orang tua klo sudah tidak percaya dengan patnernya ya sudah putus kontrak kerja sama.
ya gampang klo gak mampu ya sudah pindah ke Negri yg gratis, sekolah di tangsel SPP 600-800 rb sekolah itu juga ada diposisi yg tidak pandemik juga harus cari donatur saya bukan sarjana ekonomi coba yang pinter ekonomi bagai mana menciptakan kestabilan, perlu dipahami sekolah yang melakukan diskon itu SPPnya pasti diatas 1.500.000 dipotong 10% berapa 150.000 bro…. dan bisanya ini sekolah internasional atau naional plus. sekolah yg 600-800 yg masih melakukan subsidi untuk membantu anak panti bagai mana, coba dari pada salah pengertian silahkan bertanya kepada pihak terkait deh.