Ketika mendengar kata terminal, pekerjaan yang identik dengan tempat tersebut salah satunya yaitu, calo tiket bus. Itu loh, orang yang biasanya lalu Lalang mencari calon penumpang untuk menjajakan jualannya berupa tiket. Nah, sebenarnya apakah praktek si calo penjual tiket melanggar hukum ?
Soalnya begini, jika kalian ketik kata calo di google, bisa dipastikan pemberitaan yang keluar penuh dengan informasi yang negatif bahkan mengarah ke kriminal.
Contohnya, “Kemenhub Menghimbau Pemudik untuk Waspada Terhadap Calo Bus Menjelang Lebaran,” “Tips Menghindari Calo Nakal di Terminal,” “Razia Premanisme,” “Dua Calo Bus Ditangkap Polisi.”
Nah, lebih seram dari mukaku beritanya. Which is sesalah apa sih, pekerjaan calo tersebut, sehingga selalu mendapatkan stigma negatif oleh masyarakat?
Oke, mari kita simak pembahasan dari saya tentang pekerjaan calo. Mungkin pandangan saya tentang calo tiket bus terminal akan berbeda dengan kamu sekalian, khususnya yang punya pengalaman pait pas ketemu oknum calo yang nakal.
Mengulas Pekerjaan Calo Tiket Bus
Literally jika kalian membaca KBBI makna calo artinya, “Orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah, perantara, makelar.”
Sudah jelas kan, premis dari arti kata calo itu adalah orang yang memberikan jasanya untuk mengerjakan sesuatu dan mendapatkan upah. Makanya sinonim dari kata calo disebut juga perantara atau makelar.
BACA JUGA: REUNI MERUPAKAN AJANG UNTUK FLEXING
Dan saya yakin dalam hal urus mengurus, khususnya melihat birokrasi pelayanan negara ini yang belum sepenuhnya efektif dan efisien, maka tak jarang hadir orang yang mengambil kesempatan untuk membantu mengurusnya dan kemudian mendapatkan upah.
Sederhananya begini, pas kamu bikin SIM C, kamu itu maju sendiri dengan segala Challenge-nya yang gak masuk akal atau malah memilih jasa calo untuk mempermudah urusanmu mendapatkan SIM C itu.
Tentu jawabannya pasti kamu, Tuhan, si calo dan petugas yang menanganinya yang tahu.
Begitu juga dengan calo tiket bus di terminal. Idealnya mereka bergerak atau beraksi ketika memang ada orang yang membutuhkan tiket bus secara cepat. Entah alasannya males mengantri yang barangkali waktu itu ramai antriannya atau sudah diburu waktu untuk segera berangkat.
Maka hemat saya, aktivitas si calo tiket bus yang dimintai tolong ini layak mendapatkan upah dan insyaallahupahnya tersebut menjadi berkah.
Terus bagaimana dengan praktek calo tiket bus yang nakal. Misal dia menjual tiket dua kali lipat dari harga normal atau memaksakan orang untuk membeli tiket bahkan ada yang menjual tiket ternyata palsu?
Oke, terkait peristiwa itu saya sepakat tindakannya salah. Dan tenang, saya juga akan membahasnya sesuai kaidah hukum.
Apakah Calo Tiket Bus Melanggar Hukum
Jika contoh kasus yang kamu tanyakan tentang oknum calo bus yang menjual tiket dengan harga dua kali lipat, pandangan saya belum bisa menjudge bahwa tindakannya salah.
Loh, kok gak salah? Dia kan menjual tiket tidak dengan harga pada semestinya.
Gini pren, argument saya mengatakan tidak salah, kembali ke makna kata calo dalam KBBI. Bahwa calo tiket bus dibenarkan mendapatkan upah atas jasanya membelikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: BAHAYA MUDIK DITENGAH BADAI CORONA
Kunci utamanya jika si pembeli gak keberatan membeli tiket dengan harga dua kali lipat dan si calo pun menjualnya secara benar sesuai Pasal 1457 KUHPerdata, saya yakin itu gak masalah.
Fokus utamanya jelas ya, tidak ada yang dirugikan dalam harga tiket walaupun dinaikkan dua kali lipat. Siapa tahu pembeli juga rela. Itung-itung membantunya menyambung hidup, asalkan si calo menawarkannya tanpa paksaan, jadi no problem dong.
Dan si calo tiket bus bisa menjadi bersalah atau berpotensi melanggar hukum jika dia kayak gini.
Pertama, menjual tiket secara memaksa kepada calon penumpang sehingga karena ketakutan, maka calon penumpang itu terpaksa membeli.
Kedua, si calo tiket bus itu menjual tiket walaupun tidak memaksa, tapi tiket yang dijual ternyata palsu alias bukan tiket resmi dan pembelinya dirugikan.
Konklusinya sudah jelas ya, pertama jika ada oknum calo yang menjual tiket dengan unsur pemaksaan dan jika melakukan praktek pemaksaan supaya tiketnya dibeli, maka dia berpotensi kena Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda 2 miliar rupiah, karena melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen karena menawarkan barang (tiket) dengan cara memaksa kepada calon penumpang (konsumen).
Terkait jika oknum calo tiket bus menjual tiket palsu, dia bakalan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat (tiket) dengan ancaman pidananya maksimal 6 (enam) tahun.
Serem kan, dua aturan hukum yang bakal dikenakan mereka apabila melakukan tindakan menjual tiket bus dengan memaksa atau menjual tiket bus palsu.