homeLaw JonfoxBUI BUI SAJAM

BUI BUI SAJAM

Yooo Foxtrot is in the houseeeee.

Hari ini, Foxtrot lagi pengen bahas yang serem-serem. Apakah itu?? kali ini Foxtrot mau ngebahas tentang sajam. Disimak baik-baik lho, yuk lanjut gaasss.

Btw, kalian tau kan senjata tajam seperti pisau, pedang, parang, samurai yang memegang katana? Pasti tauuuk doooonkkk.

Ketika kalian mendengar kata senjata tajam a.k.a sajam, apa yang pertama kali terlintas di pikiranmu?

  1. Kebutuhan pokok anak klitih tawuran
  2.  Alat penyerang bapak menteri yang habis kunjungan?
  3. Semua jawaban benar
  4. Tidak ada jawaban yang benar

Oh ya sebelum berlanjut, Foxtrot mau ngucapin turut prihatin buat bapak menteri yang habis kena tikam orang tak bertanggung jawab. Jahat bener sih jadi orang, jangan ditiru ya gaes.

Ya wes balik lagi ke laptop, jadi ketika ngomongin soal sajam, maka kita gak bisa mengesampingkan kebiasaan dan budaya masyarakat adat Indonesia. Kenapa? ya karena senjata tajam sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, misalnya aja seperti di daerah Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.

Dikarenakan sebagian besar masyarakat di daerah Mahakam mempunyai mata pencaharian sebagai petani atau pekebun/peladang, maka sajam selalu melekat di pinggang ke manapun sang empu bepergian. Bagi mereka sajam berupa parang/ambang digunakan sebagai alat kerja, dan sajam berbentuk mandau sebagai syarat dalam upacara adat. Hal ini juga gak jauh beda dengan adat dan budaya masyarakat di Jawa tengah, yang menggunakan arit atau sabit untuk pekerjaan sehari-hari seperti berkebun dan bertani.

BACA JUGA : KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Tahukah kalian bahwa sajam merupakan salah satu alat tertua yang ditemukan dalam peradaban manusia. Sajam sudah ada sejak jaman prasejarah, baik berupa kapak batu maupun pisau yang terbuat dari batu. Lalu ketika jaman tembaga dan besi telah dikenal oleh manusia, maka pisau dan kapak berkembang terbuat dari besi dan tembaga.

Sampai sekarang nih, sajam masih berguna dan tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat modern, baik itu karena pekerjaannya, maupun sebagai benda koleksi.

Kegunaan utama senjata tajam gak lepas dari fungsinya sebagai alat bantu manusia untuk melakukan pekerjaan. Contohnya nih gaes, tukang jagal butuh pisau jagal,  pengukir butuh pisau ukir.

Tau gak gaes, ada tren unik di kalangan masyarakat modern, sekarang ini sajam bukan cuma sekedar alat untuk bekerja, tapi sajam berkembang menjadi benda koleksi.  Jadi koleksi sajam bisa menggambarkan status dan wibawa sang empunya, seperti keris sebagai tosan aji, maupun mandau kuno yang dimiliki oleh para kolektor dan penggemar benda kuno dan antik.

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka hukum jadi suatu kepanjangan tangan dari negara untuk menjaga ketertiban dan menjamin kehidupan warga negaranya. Oleh karena itu, kita juga harus tau loh, gimana aturan hukum positif tentang sajam di Indonesia. 

Di balik sejarah dan kegunaan senjata tajam, ada aturan hukum yang mengatur tentang senjata tajam yaitu UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 nomor 17) dan UU No. 8 Tahun 1948 atau orang-orang sering menyebutnya sebagai Undang-Undang Darurat. (Ini undang-undang jaman dulu gaes, jadi agak ribet judulnya) ehehehehehe.

Dalam Pasal 2  Undang Undang Darurat, diatur bahwa: (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

BACA JUGA : MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Mau tidak mau, suka tidak suka, karena uda ada aturannya, maka kita, iya kita, bukan hanya si dia dan kamu, tapi kita sebagai warga negara yang baik dan sadar hukum, wajib untuk  mentaatinya.

Mungkin timbul pertanyaan di benak kalian para sobat ambyar yang budiman, gimana dengan para penjual pisau dan golok di pasar?

Bagaimana dengan para abdi dalem keraton yang ke mana-mana bawa keris dan tombak? Mosok yo meh dicekel kabeh? Makanya ayo baca lagi secara jelas isi Pasal 2 UU Darurat di atas tadi. Dalam Pasal 2 Ayat (2) disebutkan “Tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib”.

Jadi ya gak mungkin juga aparat penegak hukum sembarangan nangkep pedagang golok di pasar atau abdi dalem keraton yang numpak montor ora nganggo helm tapi nyanding keris gaeesss.

Pengalaman Foxtrot waktu berdomisili di pedalaman sungai Mahakam, aparat-aparat penegak hukum di sana juga gak sembarang nangkepin orang-orang yang nenteng mandau/parang di pinggang. Selama parang tersebut digunakan di ladang atau mandau yang terselip di pinggang gunanya untuk acara adat, maka aparat penegak hukum juga memakluminya.

Nah, kecuali ente nonton dangdut di Lamin Adat Sendawar sambil bawa parang, nah itu pasti ditangkep aparat lah, lagian ente juga aneh-aneh nonton dangdut bawa parang. Itu mau nonton atau mau nebas ladang?

Senjata tajam adalah alat, sehingga sepatutnya digunakan dengan penuh penghormatan, kehati-hatian dan mawas diri, serta jangan lupa patuhi peraturan hukum yang berlaku.

Last but not least, Foxtrot mau bertanya kepada sobat ambyar sekalian, di manakah keberadaan keris Mpu Gandring saat ini? Caiyo, ganbatte kudasai…!!!

Dari Penulis

PAM SWAKARSA ITU APA?

Di suatu pagi yang mendung syahdu, di bawah pohon tetehan yang...

DI BALIK MEGAHNYA APARTEMEN, ADAKAH CANGKRUKAN?

Di suatu senja di seputaran bantaran sungai yang membelah kota...

PERJUANGAN PEMUDA DULU VS PEMUDA JAMAN SEKARANG

Pemuda itu harapan bangsa lo ndes, di bahu dan...

INDONESIA MERDEKA 75 TAHUN, KAMU UDAH NGAPAIN AJA?

Buat para pemuda dan pemudi harapan bangsa, apa yang...

KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Halo gaes, jumpa lagi dengan Foxtrot nih. Seperti biasa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id