Bismillahirrahmanirahim, Assallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hallo, natuurlijk persoon si yang paling taat hukum. Sudah pada ke Pekan Raya Jakarta belum?
Alhamdulillah ya, akhirnya tahun ini dalam rangka menyambut hari lahir Kota Jakarta, Pekan Raya Jakarta kembali digelar sampai dengan tanggal 17 Juli 2022. Buat temen-temen yang akan pergi ke Pekan Raya Jakarta, mohon agar tetap menjaga kesehatan dan prokes ya. Karena Indonesia masih otw endemi, belum benar-benar endemi. Sehingga mari kita ucapkan amit-amit jangan sampe PPKM lagi.
Menyambut hari ulang tahun Kota Jakarta, sebagai salah satu warga yang sudah hidup puluhan tahun di Kota Megapolitan ini, aku menerima kota Jakarta dengan segala ketermewahan, ketermegahan, keterfasilitasan, keterpusatan, ketermacetan, keterbanjiran, ketermahalan, keterhiruk-pikukan, keterlengkapan, keterpolusian, ketersenjangan sosial, keterbisingan, ketergersangan, Ketergusuran, ketersemrawutan dan keter ter teran lainnya.
I love Jakarta, apalagi sama kebijakan-kebijakan khusus daerah Jakarta yang sangat menggembirakan hati para warga Jakarta. Di antaranya adalah kebijakan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta gratis. U lala, tambah tercinte-cinte deh, aye sama Jakarta.
Sebenernya kebijakan BPHTB Jakarta gratis tuh, sudah ada sejak tahun 2016. Tapi sampe hari ini, masih ada banyak warga Jakarta yang belum tau kalau BPHTB Jakarta tuh gratis. Eeh, tapi emang beneran ya, BPHTB Jakarta gratis? Iya loh, beneran BPHTB Jakarta tuh, gratis. Tapi, eh, kok pake tapi? Jadi, sebenernya BPHTB Jakarta gratis gak sih?
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Yuk, kita cek Pergub DKI No.193 Tahun 2016 dan Pergub DKI No.126 Tahun 2017 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ringkasnya dalam Pergub tersebut diatur tentang BPHTB Jakarta gratis, tapi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- BPHTB Jakarat gratis asal dimohonkan pembebasannya ke Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di kecamatan sesuai letak tanah. Jadi gak serta-merta otomatis gratis. Temen-temen harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk diteliti dan diputuskan apakah temen-temen memenuhi syarat dan layak digratiskan BPHTB nya.
- BPHTB Jakarta gratis asalkan letak tanahnya berada di wilayah Jakarta, kalau di luar jakarta tidak bisa ya.
- BPHTB Jakarta gratis asalkan pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili (sesuai KTP) di Jakarta dan sudah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut. Ini untuk tolak ukurnya nanti dilihat dari tahun pengeluaran KTP. Jadi kalau temen-temen baru mau pindah jadi warga Jakarta, beli rumahnya nanti ya, tunggu dua tahun lagi. Supaya syarat ini terpenuhi dan temen-temen bisa mendapatkan BPHTB Jakarta gratis.
- BPHTB Jakarta gratis asalkan temen-temen belum pernah memiliki rumah di Jakarta. Misalnya nih, temen-temen saat ini memiliki 10 rumah di Bandung, 15 rumah di Jogja, 5 rumah di Padang, sementara temen-temen belum pernah memiliki rumah di Jakarta, kalau seperti ini, teman-teman dapat mengajukan pembebasan BPHTB Jakarta gratis ya. Tapi kalau temen-temen tahun 2010 memiliki rumah di Jakarta, sementara pada tahun 2011 rumahnya sudah dijual, maka jika teman-teman mengajukan BPHTB gratis pasti akan ditolak karena dianggap sudah pernah memiliki rumah di Jakarta.
BACA JUGA: CERITA DARI LAWYER JAKARTA SELATAN PART TIME
- BPHTB Jakarta gratis asalkan Nilai Jual Objek Pajak dalam PBB dan/atau harga transaksi atas rumah yang mau temen-temen beli kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kalau di atas Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah) tidak bisa ya. Oiya, temen-temen harus cermati ini ya, sering kali luas di sertifikat misalnya 100 M2 sedangkan di PBB 200 M2, kalau seperti ini temen-temen jangan langsung liat NJOP yang tertera di PBB ya, tapi harus menghitung sendiri. Dengan cara, luas tanah di sertifikat dan luas bangunan dikalikan dengan nilai per meter yang tertera di PBB. Untuk luas bangunannya harus jujur ya, karena nanti untuk mengajukan permohonan gratis BPHTB harus menyertakan foto dan/atau disurvey.
- BPHTB Jakarta gratis hanya untuk kepemilikan rumah pertama di Jakarta baik berdasarkan jual beli, hibah, hibah wasiat, waris dan lainnya. Jadi jika temen-temen dapat waris rumah di Jakarta, sementara temen-temen belum pernah punya rumah di Jakarta dan temen-temen memenuhi syarat-syarat di atas dan syarat yang tercantum di Pergub tersebut, temen-temen bisa mengajukan BPHTB gratis ya.
Menjawab pertanyaan apakah BPHTB Jakarta itu beneran gratis? Maka jawabannya adalah beneran gratis asal memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pergub tersebut. Akhir kata Selamat Ulang Tahun yang ke-495 Jakarta, meski kelak kau tidak lagi menjadi ibu kota, kau tetap kota termegapolitan.
Acuannya KTP atau KK ya? Misalkan suami istri, sang suami sudah punya rumah di jakarta, lalu istri beli rumah di jakarta, apakah jika pakai ktp istri bisa 0%?