Ke diskotik main kartu as … cakep,
Pulangnya bersama kekasih.
Sekdes cantik menenggak miras,
Eh, ngakunya cuman aer putih.
Sempat viral anggota perangkat desa, tepatnya Sekdes alias sekretaris desa dari Kabupaten Purworejo yang ketahuan dugem sambil menenggak miras sama temannya. Ckckck, makin banyak aja jobdesknya perangkat desa jaman sekarang, blusukannya sampai ke diskotik.
Ya, mungkin Bu Sekdes ini sebagai pegawai pemerintahan juga merasa lelah setelah bekerja, jadi wajar kalau beliau healing sejenak melepas penat. Tapi healingnya ini dinilai merusak citra desa dan dianggap tidak pantas untuk dijadikan panutan bagi warga desa.
Lah, emang gak boleh ya, sekretaris desa dugem?
BACA JUGA: UNBOXING PERGUB MIRAS KHAS BALI
Jawabannya adalah boleh kok boleh, tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, yang pasti sudah cukup umur. Setiap tempat dugem yang menyediakan miras seharusnya memeriksa pengunjung yang datang dan melihat apakah usia mereka sudah 21 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 15 Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Udah pada tau kan, kalo minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.
Jadi aturan minuman beralkohol ini sebenarnya diberlakukan secara umum gaes, bukan hanya Sekdes atau orang-orang yang punya jabatan saja.
Tapi sekali lagi, menjadi pejabat atau orang yang mengemban tugas tertentu seharusnya sadar akan tanggung jawab dalam menjaga nama baik tempatnya mengabdi.
Untuk kasus Bu Sekdes ini seharusnya beliau paham bahwa dirinya sebagai sekretaris desa pasti lebih dihormati dan beliau seharusnya menjaga reputasi image desa. Ya, paling nggak jangan melakukan hal-hal yang dianggap melanggar norma atau meresahkan masyarakat.
Apa sih, tugas Sekdes. Kok, sampai segitunya melepas penat ke diskotik?
Jadi Sekdes atau sekretaris desa adalah bagian dari perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam menunaikan tugasnya.
BACA JUGA: ALKOHOL, KAMU JAHAT TAPI ENAK
Lalu penghasilan Sekdes sumbernya dari mana?
Untuk penghasilan Sekdes diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi sebagai berikut.
“Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).”
Ya, pantesan warga pada protes. Wong dibayar sama pemerintah gitu.
Mengacu pada sumber penghasilan Bu Sekdes ini, wajarlah jika warganya marah lalu menuntut untuk memberhentikan Bu Sekdes.
Tapi nyatanya Bu Sekdes ini nggak terima gaes dengan tuntutan pemberhentian dari warga desa.
Dia berdalih bahwa apa yang dilakukannya itu tidak melanggar hukum.
Namun di sisi lain ada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat (2) disebutkan bahwa salah satu alasan pemberhentian terhadap perangkat desa adalah melanggar larangan perangkat desa. Apa saja tuh, larangannya?
Larangan-larangan tersebut telah dijabarkan dalam Pasal 26, salah satunya adalah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa.
Nah, buat kamu yang mau jadi perangkat desa, harus siap ya, agar tidak melakukan hal-hal yang membuat kamu dianggap jadi sosok yang meresahkan bagi masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, judi, doyan ngutang, madon dan lain sebagainya.