Pernah nggak, kamu mendengar seseorang ngomong bisa mencabut laporan polisi, tapi kasusnya tetap jalan. Kok, bisa ya? Ternyata, ada perbedaan signifikan antara laporan dan pengaduan. Yok, kita bahas lebih lanjut biar nggak bingung lagi.
Btw, apa sih, bedanya laporan dan pengaduan?
Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), ada dua istilah penting mengenai pemberitahuan ke polisi. Yaitu, laporan dan pengaduan. Pertama, kita lihat Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menjelaskan sebagai berikut.
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.”
Nah, laporan ini intinya cuma pemberitahuan ke polisi tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana dugaan. Sementara yang kedua, di Pasal 1 angka 25 KUHAP dijelasin tentang pengaduan.
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak, menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.”
BACA JUGA: SELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK VIRAL
Jadi pengaduan itu bukan cuma pemberitahuan doang, tapi juga permintaan agar pelaku ditindak. Simpelnya korban atau orang yang dirugikan meminta polisi bertindak.
Lalu siapa yang bisa melakukan pelaporan atau pengaduan ke polisi?
Nah, Pasal 108 KUHAP menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” Eh, tapi ingat, untuk pengaduan sesuai Pasal 1 angka 25 KUHAP yang bisa melakukan pengaduan adalah pihak yang berkepentingan.
Biar makin paham masalah cabut laporan polisi, kita harus tahu bahwa ada dua jenis delik dalam hukum pidana. Yaitu, delik biasa dan delik aduan.
- Delik biasa. Jenis delik yang bisa diproses tanpa perlu persetujuan dari korban. Polisi bisa langsung memproses, begitu mendapatkan info atau melihat tindak pidana. Contohnya, pembunuhan dan pencurian.
- Delik aduan. Hanya bisa diproses jika ada yang mengadukan. Contohnya, pencemaran nama baik dan perzinahan. Jadi kalau nggak ada korban yang mengadu, polisi nggak bisa bertindak.
BACA JUGA: CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA
Oke, dari penjelasan di atas, kita baru bisa menjawab bisa nggak sih, mencabut laporan polisi? Jawabannya bisa, tapi ada konsekuensinya.
- Laporan. Bisa dicabut, tapi nggak berpengaruh apa-apa ke proses hukum. Kenapa? Karena delik biasa tetap berjalan walaupun laporannya dicabut.
- Pengaduan. Bisa dicabut dan berpengaruh ke proses hukum. Menurut Pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan pengaduan diajukan. Kalau pengaduan sudah dicabut, kasus delik aduan harus dihentikan.
Jadi, penting bagi kita agar paham jenis pemberitahuan ke polisi dan jenis delik sebelum mencabut laporan.
Nah, mulai sekarang harus paham ya, perbedaan antara laporan dan pengaduan. Kenali juga jenis deliknya, biar tahu apakah laporan bisa dicabut atau enggak dan apa konsekuensinya. Dengan begitu, kamu nggak bakal bingung lagi kalau ada yang bilang bisa mencabut laporan polisi tapi kasusnya tetap jalan.
So, mencabut laporan polisi memang bisa dilakukan, tetapi tidak selalu menghentikan proses hukum, terutama dalam kasus delik biasa yang akan tetap berjalan meski laporan dicabut. Sebaliknya, dalam delik aduan, mencabut pengaduan bisa menghentikan proses hukum, asalkan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengaduan diajukan.
Oke, semoga jelas dan bisa membantu. Oit! Bisalah share artikel ini biar teman-teman kamu juga paham. Terima kasih.