homeEsaiBIDAN TOLAK PASIEN BUMIL GAWAT DARURAT, HUKUMNYA?

BIDAN TOLAK PASIEN BUMIL GAWAT DARURAT, HUKUMNYA?

Hay, hay, sahabat klikhukum. Gimana nih, lebarannya. Hayoo, hayooo, penikmat kolesterol udah naik berapa kilo nih, BB-nya. Selamat lebaran temen-temen semua. Oh iya, aku mau cerita nih, sama kalian semua. Kemaren pas malam takbir, aku menemui seorang ibu-ibu hamil yang sedang kesakitan datang ke klinik bidan praktek dekat tempat tinggalnya. Ya maklum ya, tempat tinggalnya agak plosok di bawah kaki gunung, jadi kalo mau pergi ke rumah sakit lumayan agak jauh sih. Apalagi kondisinya udah urgent banget. 

Eh, tahu nggak, sampe di tempat bidan tadi, si ibu itu diusir dari tempat praktek bidannya. Alasannya karena tiap bulannya nggak mau periksa kandungan di tempat dia praktek. Aneh ya? Ya, gak semua bidan begitu, ini cuma salah satu oknum bidan aja. 

Oh ya, kulanjutin ceritanya. Karena si ibu udah merintih kesakitan, suaminya memohon kepada bidan itu agar istrinya ditolongin. Tapi karena si bidan itu bersikeras nggak mau nolong, lalu aku coba mendekati si bapak itu dan menyuruhnya untuk bergegas membawa sang istri ke rumah sakit agar cepat tertolong. 

Yups, bapak itupun pergi membawa istrinya ke rumah sakit sambil meneteskan air mata. Mana rumah sakitnya jauh pula, sekitar 45 menitan baru bisa sampai. 

Aku tinggal di sekitar lereng gunung tiiitttt (sensor). Warga di sekitar lereng gunung ini memang masih banyak yang melahirkan dibantu oleh bidan. Alasannya ya, karena memang rumah sakit jauh dari rumah. Di sini tenaga medis juga masih kurang, jarang ada dokter yang praktek di sini. Jadinya agak lucu, kalo ada warga yang sakit batuk pilek, berobatnya ke bidan, bukan ke dokter. 

Udah tenaga medis limited, ehhh di saat urgent mau lahiran pun, oknum bidan di sini malah menolak. Gak kasian apa sama si ibu itu, lagian oknum bidan yang gak mau memberikan pertolongan bisa kena sanksi hukum loh. 

Jadi dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijelaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Nah, ya termasuk bidan juga kan. 

Dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Kesehatan dijelaskan juga bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Selanjutnya, Pasal 32 Ayat 2 juga menjelaskan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. 

Nah, jelas kan? Tenaga kesehatan termasuk bidan gak boleh menolak pasien karena alasan apapun, apalagi kalo alasannya karena gak pernah kontrol di tempat prakteknya. Ini lebih absurd lagi dah, bener-bener oknum bidan tersebut gak punya hati nurani. 

Kalo temen-temen suatu saat menemukan oknum tenaga kesehatan yang seperti ini, kalian bisa kok melaporkan hal seperti ini ke pihak yang berwajib. Karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum. 

Terus apaan dong sanksinya?

Dalam ketentuan Pasal 190 UU Kesehatan dijelaskan bahwa sanksi terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) atau Pasal 85 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

So, plisss untuk kalian para tenaga medis, jangan pernah menolak pasien dalam keadaan darurat ya. Plis, berikan layanan kesehatan kepada pasien tanpa membeda-bedakan. Semoga gak ada lagi cerita-cerita sedih tentang pasien yang ditolak ataupun yang terlantar. 

Yauda ya temen-temen, segini aja dulu ceritaku. Aku mau lanjut balik kota dulu nih. Tetap setia nungguin cerita-ceritaku selanjutnya di klikhukum ya. 

Tetap patuhi protokol kesehatan. Sampai jumpa.

Dari Penulis

FAKTA UNIK HUKUM: KENAPA YA RUANG SIDANG NGGAK ADA FOTO PRESIDEN DAN WAPRES?

Temen-temen pasti sering lihat dong, foto presiden dan wakil...

BISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

Ada sanksi hukum pelaku penebar ikan sembarangan.

HATI-HATI MENYADAP WASAP PACAR BISA DIPIDANA

Kamu pernah gak, punya pacar yang posesif? Pacar yang...

JERATAN PIDANA YANG BAKAL MENGANCAM ANJI SOAL GANJA

Hay guys, aku lagi sedih banget nih, melihat berita...

MENGENAL HUKUM KDRT DI INDONESIA

Aku belum nikah kawin sih, tapi entah kenapa aku merasa harus...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id