Bagi teman-teman yang sudah mentok mencari pekerjaan di Indonesia dan berminat mencoba mengadu nasib ke luar negeri untuk jadi pekerja migran, sekarang ini biaya keberangkatannya gratis loh.
Tahun 2020 kemarin, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengeluarkan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa, “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.” Hal ini tentu menjadi angin segar, karena dari beberapa sumber menyebutkan kalau biasanya biaya penempatan ini nominalnya lumayan gede loh, 25 sampai 30 jutaan lah. Nah, loh, gede kan?
Namun di tahun 2022, Pakde Benny Ramdhani (ketua BP2MI) mengatakan kalau hasil kajian BP2MI jika negara benar-benar menerapkan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 dan Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara tidak memiliki kecukupan fiskal.
Nah, berdasarkan hal tersebut dikeluarkanlah Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dimana salah satunya mengatur mengenai nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya penempatan yang ditetapkan oleh BP2MI, yang mencakup biaya untuk:
BACA JUGA: 8 HAL YANG HARUS DIKETAHUI SEBELUM BERANGKAT JADI PEKERJA MIGRAN!
- pengurusan dokumen jati diri;
- pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
- tiket keberangkatan;
- tiket pulang;
- visa kerja;
- legalisasi perjanjian kerja;
- jaminan sosial pekerja migran indonesia;
- transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia;
- biaya lain yang diatur untuk masing-masing sektor/jabatan di negara tujuan penempatan; dan
- biaya lain yang muncul diakibatkan situasi pandemi.
Dengan adanya aturan itu, berarti nggak jadi gratis bos! Lagi-lagi pekerja migran tetap membayar biaya penempatan. Ya, katanya sih, pekerja migran yang berangkat tidak terjerat pada hutang rentenir. Tapi tetap aja biaya penempatan bayar sendiri nggak jadi gratis. Hadew!
Mmm, tapi kalau lihat Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 tahun 2017, seharusnya pemerintah bukan mengeluarkan kebijakan tentang KUR tapi lebih mencari solusi alternatif agar regulasi tersebut dapat dijalankan dengan biaya penempatan yang zero cost. Mengingat pekerja migran juga menyumbang devisa yang tidak sedikit loh, setiap tahunnya. Nggak percaya? Nih, kata Pakde benny, setiap tahunnya pekerja migran Indonesia menyumbang sebanyak 159 triliun, angka terbesar kedua setelah migas.
Lantas bagaimana ketika terdapat kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan yang lain seperti Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Bahkan kebijakan ini jika kita lihat lebih jauh tidak sesuai dengan semangat Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa, “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.”
Fyi, di dalam hukum ada sebuah asas lex superior derogate legi inferiori yaitu setiap peraturan yang mempunyai derajat yang lebih rendah dalam hierarki tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Nah, dalam hal ini peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka semua peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Inilah yang membuat suatu peraturan tidak implementatif dan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, seharusnya pemerintah memberikan pelindungan dan perhatian lebih kepada pekerja migran Indonesia. Mulai dari pra keberangkatan, penempatan dan kepulangan dari negara penempatan. Mengingat pekerja migran Indonesia sebagai salah satu penyumbang terbesar devisa negara setelah migas.