Beberapa waktu terakhir, jalanan Indonesia berubah jadi ‘panggung utama’ pertunjukan politik rakyat. Massa berdatangan dengan spanduk, toa, bahkan entah kenapa ada juga yang membawa sendok besar. Katanya sih, untuk ‘aduk suasana,’ tapi yang terjadi justru DPRD ikut gosong karena dibakar. Beginilah nasib negeri ketika demokrasi dan tindakan pengrusakan/kekerasan hanya dipisahkan setipis kertas undangan sidang paripurna.
Hak Konstitusional: Demo Itu Sah, Asal Jangan Bawa Batu Bata
Konstitusi sebenarnya cukup dermawan. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa, setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Bahkan ada UU No. 9 Tahun 1998 yang memberikan ‘karpet merah’ untuk demonstrasi damai. Artinya, turun ke jalan dengan orasi dan spanduk bukanlah kriminal, melainkan bagian dari vitamin demokrasi.
Namun, vitamin itu akan berubah menjadi overdosis begitu massa mengganti spanduk dengan molotov. Konstitusi itu ibarat ibu kos, mengizinkan demo sepanjang tidak bikin gaduh berlebihan. Kalau sudah teriak-teriak sampai genteng kos copot, siap-siap saja surat teguran datang, tapi kali ini dari polisi.
BACA JUGA: TRITURA DAN CERITA DEMONSTRAN VETERAN
Ketika Hak Bertemu KUHP: Dari Demokrasi ke Dakwaan
Masalahnya, sebagian demonstrasi belakangan ini melewati batas. Gedung DPRD dibakar, kantor polisi dirusak dan toko dijarah. Nah, di titik inilah demokrasi berubah wajah menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak pernah tidur. Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan (alias penjarahan) dan Pasal 187 KUHP soal pembakaran. Jadi, kalau niatnya demo tapi aksinya membakar ban di jalan, jangan kaget kalau polisi membawa Anda bukan ke ruang aspirasi, tapi ke ruang penyidikan.
Humornya begini: demo bawa spanduk itu demokrasi, demo bawa batu itu diskusi hukum pidana, sementara demo bawa molotov? Itu sudah seminar hukum kriminal versi jalanan.
Negara Hukum: Polisi Wasit, Bukan Pemain Tambahan
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Artinya, semua orang, termasuk aparat, terikat aturan. Polisi memang wajib menjaga ketertiban, tapi bukan berarti bebas ‘menambah babak’ dengan gas air mata seenaknya.
Bayangkan sepak bola. Rakyat adalah pemain dan polisi adalah wasit utama. Nah, tugas wasit itu meniup peluit, bukan ikutan sundul bola atau justru tackle pemain lain. Kalau wasit ikut bermain, pertandingan berubah menjadi gulat bebas.
BACA JUGA: MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA
Peran Media: Jangan Jadi Tukang Kompor
Demo panas makin membara kalau media ikut menambah ‘bensin.’ Padahal, menurut UU Penyiaran dan kode etik jurnalistik, media wajib memberikan informasi akurat dan berimbang. Tapi kadang judul berita terasa lebih heboh daripada demo itu sendiri.
Contohnya, “Gedung DPRD Terbakar, Netizen: Kok Bisa?” Seakan-akan gedung itu punya kesadaran sendiri lalu menyalakan api. Padahal jelas-jelas ada oknum yang membawa korek. Media memang perlu klik, tapi jangan sampai klikbait. Kalau tidak, masyarakat makin bingung, hukum makin kabur dan netizen makin rajin jadi pengacara dadakan.
Intinya sederhana, demo damai adalah hak, demo yang disertai kekerasan dan pengrusakan adalah tindak pidana. Demokrasi harus dijaga dengan aspirasi, bukan api. Polisi harus mengawal, bukan menakuti. Media harus mencerahkan, bukan mengompori. Akhir kata, mari menggunakan hak berpendapat dengan penuh tanggung jawab. Toh, tidak ada gunanya membakar negeri hanya untuk menyuarakan isi hati. Demo boleh, tapi jangan sampai negara jadi korban prank massal. Karena sekali negara gosong, tidak ada Indomie yang bisa menyelamatkan.


