Culture pembuktian tindak kejahatan harus bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan zaman, salah satunya sistem follow the money yang merupakan teknik pembuktian tindak pidana pencucian uang untuk menemukan sumber kejahatan jika tiba-tiba ada pelaku kriminal atau keluarganya menjadi kaya raya dengan sumber yang tak jelas.
Belakangan ini bentuk tindak kejahatan sangatlah beragam, salah satunya money laundry atau yang kerap disebut dengan tindak pidana pencucian uang. Dampak dari kejahatan ini menjadikan si pelaku kaya raya dengan asal usul harta yang nggak jelas.
Sungguh aneh, kan? Orang melakukan tindak pidana kok, malah jadi kaya. Bukan dimiskinkan atau menjadi nelangsa.
Tapi inilah yang terjadi dan menjadi perhatian khusus bagi seluruh penegak hukum. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi juga sedunia. Karena kejahatan tindak pidana pencucian uang terjadi dengan sistematis, masif dan terstruktur.
Menurut Yunus Husein dalam bukunya “Negeri Sang Pencuci Uang,” money laundry diartikan seperti berikut ini.
BACA JUGA: CUCI UANG, TINDAK PIDANA FAVORIT PARA OKNUM PEJABAT
“Suatu kejahatan yang berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.”
Untuk mencegah tindak pidana ini sudah dibuatkan aturan khusus sebagaimana diatur melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui aturan tersebut, kemudian dikenal sistem pembuktian yang disebut dengan follow the money.
Pada prinsipnya pengertian dari follow the money adalah teknik menelusuri aliran uang yang ditawarkan oleh rezim anti pencucian uang untuk memudahkan aparat penegak hukum mengungkap para pelaku, tindak pidana yang dilakukan dan sekaligus menyita hasil-hasil kejahatannya.
Konsep Pendekatan Pembuktian Follow The Money
Ketika membahas tentang pembuktian, di mana golnya untuk membuktikan suatu alat bukti tindak pidana, dasar hukum yang kerap kali digunakan yaitu Pasal 184 KUHAP yang menyatakan jenis alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Selanjutnya menurut Prof. Eddy O. S. Hiariej, menjelaskan pengertian dari alat bukti itu sendiri yaitu segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan yang wujudnya seperti saksi mata, dokumen, ahli, sidik jari, DNA dan lain sebagainya.
Karena dalam mengungkapkan tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan tindak pidana khusus, maka dalam tata cara untuk menemukan suatu kebenaran hukum pasti diperlukan teknik khusus yang dinamakan dengan follow the money.
Konsep pendekatan pembuktian follow the money yaitu mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana, dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan.
Adapun untuk membuktikan hasil tindak pidananya, cara yang dapat dilakukan melalui pendekatan analisis keuangan (financial analysis). Dengan mengkolaborasikan antara ilmu akuntansi yaitu akuntansi forensic (forensic accounting) dan ilmu pengetahuan lain yang terkait.
Follow the money pada prinsipnya merupakan sistem pembuktian terbalik, dimana pelaku kejahatan harus membuktikan segala harta kekayaan tersebut diperoleh dari mana dan dengan cara apa.
BACA JUGA: TPK DAN PENCUCIAN UANG ADALAH KASUS YANG RIBET UNTUK DITANGANI
Jika ternyata si pelaku tidak bisa membuktikan harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang halal, maka patut diduga terdapat irisan kesinambungan bahwa kekayaan yang selama ini diperoleh merupakan hasil tindak kejahatan. Ya, walaupun sudah didistribusikan ke hal-hal yang legal. Contohnya membuat suatu perusahaan, membeli saham dan lain sebagainya.
Adapun penjelasan dari Pasal 2 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan, tindak pidana yang sangat bersinggungan dengan money laundry sebagai berikut.
“Hasil dari kejahatan korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.”
Sejauh ini saya pribadi menilai pembuktian follow the money masih tepat. Pastinya dalam membuktikan kejahatan TPPU. Tinggal memberikan keyakinan kepada penegak hukum supaya dapat menguatkan keyakinannya dalam mengungkapkan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.