Gimana nih, tanggapanmu tentang pemindahan ibu kota negara? Eemmh, kalau aku sih yes. Nggak tau kalau Mas Anang, hahaha.
Ya, gimana mau bilang no, wong udah fix pindah. Ya, sudahlah. Yaaa, sebagai warga negara yang baik dan cinta tanah air, harus mendukung keputusan pemerintah yang sudah diambil. Husnudzon ajalah.
Banyak banget yang ngasih tanggapan dan pendapat masalah pemindahan ibu kota negara, bahkan sampai trending topik di twitter.
Nah, ada twitt yang menurutku penting banget buat kita highlight. Pemilik akun @lamborghinill bilang yang intinya “Selama Jakarta jadi ibu kota, wilayah sekitarnya dikenal dengan sebutan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang), jadi kalau pindah ke Nusantara kita mengenal sebutan bonus sambal terong (Bontang, Nusantara, Samarinda, Balikpapan, Tenggarong).”
Kita harus terbiasa dengan istilah ‘bonus sambal terong.’ Penting banget kan? Hahahaha.
Betewe, eniwey, baswey. Udah tau kan, kalau ibu kota negara Indonesia sekarang itu bukan Jakarta?
BACA JUGA: ADA APA KOK UDARA DI JAKARTA DI GUGAT?
Pastinya udah dong ya, kan isu pemindahan ibu kota negara udah lama. Nah, tanggal 18 Januari 2022 Budhe Puan mengesahkan Rancangan Undang-undang ibu kota negara menjadi UU Ibu Kota Negara. Artinya pemindahan ibu kota negara bukan cuma isu doang, tapi uda jadi kenyataan.
Looh, emangnya tanda dari pemindahannya itu dengan adanya UU Ibu Kota Negara?
Jadi gini, kita harus tau betapa pentingnya suatu payung hukum. Yaa, biar bisa terlindungi kalau ada hujan kritikan. Hahaha.
Udah jelas di Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi dalam melaksanakan segala sesuatu termasuk pemindahan ibu kota negara itu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Udah jadi rahasia umum kalau hukum bukan ilmu pasti, tapi hukum punya kepastian. Nggak kayak hubunganmu yang tak kunjung ada kepastian, hihihi bercanda.
Kalau secara teori sih, kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis, maka tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
Intinya, ya Undang-undang ibu kota negara ini wujud dari kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan dan langkah awal dari pemindahan ibu kota negara baru.
Maka dari itu Undang-undang ibu kota negara ini sangat penting banget, saking pentingnya DPR dan pemerintah gerak cepat dalam segala tahapnya.
Padahal kalo kita lihat proses pembentukan suatu Undang-undang yang secara garis besar diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ada 5 (lima) tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Yaitu, tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Ngomongin tahapan pembentukan Undang-undang, jadi keinget masa- masa disahkan UU ciptaker. Yaa, semoga aja nggak ada ciptaker jilid dua ya.
Jujur aja, kok aku ngerasa kayak spesial banget ya, pembentukan Undang-undang ibu kota negara ini. Kayak sat, set, sat, set, gitu lho.
Apa mungkin karena Undang-undangnya good looking ya? Makanya diprioritaskan banget. Tau sendirikan di negara +62 kalau mau dapet treatment khusus, ya harus good looking. Haaah, apalah daya hamba yang kentang ini.
Mmhh, meskipun nggak good looking, tapi sopan kok. Jadi bisalah ya, dapet treatment khususnya. *Eeehh.
Terus nasib Jakarta gimana dong? Masih daerah khusus nggak ya? Yaaa, pertanyaan itu bisa terjawab kalau udah ada Undang-undang yang mengatur tentang status Jakarta. Apakah masih jadi daerah khusus atau enggak. Ya, yang jelas bukan ibu kota negara lagi yaaa, tapi pemerintah Provinsi Jakarta.
BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI
Nah, kalau Nusantara (ibu kota negara baru) statusnya adalah otorita atau pemerintah daerah khusus.
Di dalam Undang-undang ibu kota negara juga disebutkan kalau otorita ibu kota negara Nusantara dipimpin oleh kepala otorita, dimana jabatan ini setingkat menteri dan dibantu wakil otorita yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan wakil kepala otorita bakal ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah UU ibu kota negara diundangkan.
Jadi kapan kita punya ‘menteri’ baru? Yaaa, kalau lihat di UU No. 12 tahun 2011 sih, untuk diundangkan itu nunggu tanda tangan dari presiden. Tapi kalau pun presiden nggak mau tanda- tangan dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak Rancangan Undang-undang ibu kota negara disetujui bersama, ya secara otomatis sah dan wajib diundangkan.
Jadi kalau disetujuinya tanggal 18 Januari 2022 dan kita tambah waktu maksimal pengundangan berarti tanggal 18 Februari 2022, jadi paling nggak tanggal 18 April 2022 kepala dan wakil otorita sudah ditunjuk dan diangkat.
Pirtinyiinnyi, siapa yang bakal ditunjuk dan diangkat? Apakah opung LBP? Ah, nggak mungkinlah. Kan jabatannya udah banyak. Kasian lho, udah sepuh ditambah beban kerja yang banyak, kan aku sebagai fans beratnya jadi nggak tega.
Yaaa, intinya siapapun itu semoga amanah dan merekrutku jadi stafsusnya. Hahaha, menghayal.