Sesulit apakah sampai banyak perdebatan tentang kenapa motif pembunuhan berencana harus dibuktikan terlebih dahulu.
Layar media massa Indonesia, kini sedang digandrungi oleh berita tentang Motif Pembunuhan Berencana. Apalagi Pak Menteri Polhukam pernah berstatement terkait polisi nembak polisi yang endingnya menuai banyak tafsiran. Beliau bilang motif pembunuhan berencana itu hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.
Lantas keramaian inilah yang menyebabkan saya tertarik untuk menulis peristiwa tersebut, walaupun saya gak memaksa tulisan ini harus viral. Namun paling tidak di peristiwa sejarah penegakan hukum Indonesia, saya mencoba ikut mengenangnya melalui tulisan yang sedang kamu baca ini.
Apa Itu Motif ?
Kalau ngomongin soal motif, selain disiplin ilmu hukum, praktisi seni rupa juga sering pake diksi motif. Menurut Kasiyan. M.Hum., makna motif yaitu:
Bentuk dasar hiasan yang umumnya diulang-ulang sehingga menjadi pola dalam suatu karya kerajinan atau kesenian. Ragam hias dapat dihasilkan dari proses menggambar, memahat, mencetak dan sebagainya. Untuk meningkatkan mutu dan nilai pada suatu benda atau karya seni.
Kata motif inilah yang sering kalian temukan jika berhadapan dengan karya seni batik. Sebelum membeli batik, kamu pasti akan tanya atau malah penjualnya yang ngasih penjelasan bahwa batik ini motifnya mega mendung, parang, sekar jagad dan masih banyak lagi.
Selanjutnya kita geser membahas motif dalam ruang ilmu hukum pidana. Para pakar hukum pidana sepakat menyebut motif yaitu:
“Sesuatu hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya motif dalam kaitannya dengan kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan.”
BACA JUGA: BIG MOUTH: MENYOROTI TUMPULNYA HUKUM DAN MANISNYA SUAP
Jadi dalam konteks pembunuhan berencana, patut dipertanyakan motifnya apa. Bahasa sederhananya, pasti ada alasan kenapa seseorang tersebut sampe tega melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Entah cara melakukannya dengan menembak atau menyisihkan sedikit racun dalam minuman yang dituangkan.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul, terus apakah dalam mengungkapkan suatu kasus pembunuhan berencana, motif itu harus ada dan dibuktikan di muka persidangan?
Mari kita bahas pren.
Haruskah Pembunuhan Berencana Dibuktikan dengan Motif ?
Kata dibuktikan artinya pembuktian itu harus memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP tentang pembuktian. Jadi sederhananya alasan pembunuhan berencana itu harus dapat dibuktikan ketika proses persidangan.
Namun apakah konsep hukumnya demikian, mengharuskan adanya motif yang kudu dibuktikan pada saat persidangan?
Rupanya pembunuhan berencana tidak mengharuskan atau mewajibkan adanya motif. Artinya asalkan peristiwanya ada dan korbannya pun ada, maka penyidik gak usah pusing-pusing memikirkan motifnya apa.
Konsep pembunuhan berencana tidak harus menyertakan motif inilah yang dikemukakan oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej. Menurut beliau, dalam pembunuhan berencana tidak harus menyertakan motif. Itu statement viral beliau sewaktu menjadi saksi ahli dari JPU pada sidang kasus kopi sianida.
Pandangan yang diambil oleh Prof. Eddy ini terilhami oleh pemikiran dari Jan Rammelink yang merupakan Guru Besar Pidana dan Mantan Jaksa Agung Belanda.
Jan Rammelink dalam bukunya yang diterjemahkan dengan judul Hukum Pidana menuliskan bahwa: Pasal 340 KUHP Belanda ‘menempatkan motif pelaku sejauh mungkin di luar perumusan delik.
BACA JUGA: CURKUM #64 PERBEDAAN PEMBUNUHAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA.
Sebenarnya hal yang justru penting dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan berencana itu ada 3 hal, yaitusebagai berikut.
Pertama, ketika seseorang memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. kedua, terhadap tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melakukan perbuatan. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang. Nah, kira-kira kemarin si Jendral itu pas menembak keadaannya tenang gak yah?
Jadi pendapat dari Prof. Eddy yang terilhami oleh Jan Rammelink mengatakan tiga hal tersebut lebih utama dalam proses pembuktian, ketimbang meributkan soal motif.
Namun terdapat pandangan lain tentang apakah motif dalam kasus pembunuhan berencana perlu dibuktikan, hal ini sebagaimana yang diungkap oleh J.M. Van Bemmelem. Jadi, beliau mengatakan pengungkapan motif dalam hukum pidana sangat membantu menyakinkan hakim dalam mengambil suatu keputusan.
Jadi, berdasarkan pandangan ahli hukum di atas, mensyaratkan bahwa kedudukan Motif itu bukan unsur utama dalam membuktikan suatu tindak pidana.
Intinya nih, dalam suatu kasus pembunuhan berencana, yang penting unsurnya terbukti. Ya, udah deh, beresss!