Kemarin waktu saya sidang di pengadilan, saya melihat ada seorang advokat memberikan penjelasan kepada anak magangnya tentang hukum acara pidana.
Materinya yang dibahas sangat menarik, yaitu surat dakwaan penuntut umum. Jangankan orang awam, orang yang baru lulus jadi sarjana hukum saja belum tentu paham dengan surat dakwaan. Maksudnya apa? Ceritanya kok, kayak cerpen kasus kriminal.
Buat kalian yang belum pernah baca surat dakwaan, ada beberapa ciri khusus surat dakwaan. Antara lain:
- untuk produk yang dikeluarkan oleh bagian pidana umum dan pidana khusus, sampulnya berwarna merah;
- surat dakwaan itu memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan di mana perbuatan dilakukan serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan, serta dijelaskan apa aja unsur-unsur pasal yang didakwakan; dan
- surat dakwaan jaman now ada barcodenya.
Selanjutnya, surat dakwaan itu harus memenuhi dua syarat.
BACA JUGA: SELAIN FOTOKOPI, HANYA SURAT DAKWAAN YANG BOLEH RANGKAP
1. Syarat formal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) huruf a KUHAP, surat dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan penuntut umum pembuat surat dakwaan.
Identitas lengkap terdakwa yang meliputi, nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Oh iya, sesuai KEPJA Nomor : KEP-120/J.A/12/1992. Identitas terdakwa tersebut dilengkapi dengan pendidikan (vide P-29 dan P-30).
2. Syarat materiil
Sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka surat dakwaan terancam batal demi hukum (absolut nietig).
Uraian syarat materiil, harus jelas menguraikan tindak pidana beserta waktu dan tempatnya. Semua dirumuskan sebagai berikut.
- Cermat, uraian yang didasarkan kepada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan atau kekeliruan yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
- Jelas dan Lengkap, uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Sehingga terdakwa yang mendengar atau membacanya akan mengerti dan mendapatkan gambaran tentang, siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan di mana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu.
Uraian komponen-komponen tersebut disusun secara sistematik dan kronologis dengan bahasa yang sederhana.
- Uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
BACA JUGA: APA ITU EKSAMINASI OLEH JAKSA?
Selanjutnya, tentang bentuk surat dakwaan ada lima macam ya gaes.
- Surat Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini, hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan. Tidak terdapat dakwaan lain, baik sebagai alternatif maupun sebagai pengganti. Contohnya, terdakwa hanya dikenakan pasal pencurian saja.
- Alternatif
Dalam bentuk ini dakwaan disusun atas beberapa lapisan, yang satu mengecualikan dakwaan pada lapisan yang lain. Dakwaan alternatif dipergunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang dapat dibuktikan.
Lapisan dakwaan tersebut dimaksudkan sebagai ‘jaring berlapis’ guna mencegah lolosnya terdakwa dari dakwaan. Contoh dakwaan disusun secara alternatif, yaitu dakwaan pertama Pencurian (Pasal 362 KUHP) atau penadahan (Pasal 480 KUHP).
- Subsider
Bentuk dakwaan ini dipergunakan apabila satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana, tetapi belum dapat diyakini kepastian tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang lebih tepat dapat dibuktikan.
Contohnya, primer; pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsidair; pembunuhan (Pasal 338 KUHP), lebih subsidair; penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (Pasal 355 (2) KUHP).
- Komulatif
Bentuk ini digunakan bila terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan tindak pidana tersebut masing-masing berdiri sendiri (concursus realis).
Semua tindak pidana yang didakwakan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas disertai tuntutan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang bersangkutan.
Persamaannya dengan dakwaan subsidair, karena sama-sama terdiri dari beberapa lapisan dakwaan dan pembuktiannya dilakukan secara berurutan. Misalnya, dakwaan disusun kesatu, kedua, ketiga. Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP).
- Gabungan atau Kombinasi
Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek kriminalitas yang semakin variatif. Baik dalam bentuk atau jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan. Contohnya sebagai berikut.
Primer
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Subsidair
Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Yup, kurang lebih surat dakwaan seperti itu. Jika kalian jago dan cermat baca surat dakwaan, kalian juga pasti jago dalam membuat eksepsi dakwaan jaksa.