Seiring pertumbuhan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat. Nggak heran kalau banyak pengusaha membutuhkan modal usaha yang banyak untuk mengembangkan usahanya atau bahkan hanya digunakan agar usahanya dapat bertahan.
Menjadi hal yang wajar untuk mendapatkan modal usaha, banyak pengusaha mengajukan pembiayaan/hutang kepada lembaga keuangan baik lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non bank dengan menjaminkan aset. Misalnya, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha.
FYI, penjaminan atas sertifikat tanah biasanya oleh lembaga keuangan akan dibebankan hak tanggungan yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional wilayah jaminan tersebut. Aturan mengenai hak tanggungan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).
Sebenarnya hak tanggungan itu apa sih?
Pasal 1 angka 1 UUHT menyebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut dengan benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur.
BACA JUGA: MENANGGUNG HAK TANGGUNGAN
Dalam definisi tersebut, dengan jelas ditegaskan kalau kreditur pemegang hak tanggungan akan diutamakan daripada kreditur-kreditur lain. Oleh karena itu, hak tanggungan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terutama kreditur. Sehingga kreditur akan merasa aman dalam memberikan hutangnya kepada debitur.
Kenapa merasa aman?
Yaps, di Pasal 14 UUHT menjelaskan bahwa kreditur yang telah menjadi pemegang hak tanggungan mempunyai hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut ditegaskan dengan adanya frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dalam Sertifikat Hak Tanggungan.
Nah, hak eksekutorial yang dimaksud adalah apabila debitur cidera janji/wanprestasi, maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk melunasi hutang dari debitur. Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan obyek tersebut maka akan menjadi hak dari debitur.
Oh iya, penjualan melalui pelelangan umum itu tidak perlu ada izin atau persetujuan dari debitur ya, guys. Jadi kreditur pemegang hak tanggungan pertama bisa gas pol untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji/wanprestasi.
Terus proses pelelangannya seperti apa? Mmhh, aku jelasin di artikel lain ya. Kalau aku jelasin di sini, ntar diomelin Bu Copim yang super galak karena artikelnya kepanjangan dan nggak sesuai dengan ketentuan. Xixixi.
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Teruntuk debitur, karena pelelangan umum yang dilakukan oleh kreditur itu hanya ketika debitur wanprestasi. Maka sebagai debitur, kamu harus memperhatikan klausul wanprestasi dalam perjanjian, biar kreditur tidak melakukan proses pelelangan terhadap jaminan.
Jadi jangan asal tanda tangan perjanjian dan berpikiran ‘yang penting cair.’ Nah, kalau ternyata kamu melakukan hal yang mengakibatkan kamu wanprestasi, terus dilakukan proses pelelangan umum terhadap jaminan, gimana coba? Nanti nangis!
Jadi intinya sih, hak tanggungan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada kreditur.
Eits, jangan salah. Bukan berarti hak tanggungan ini hanya bermanfaat untuk kreditur aja ya, guys. Tapi juga akan memberikan efek domino kepada debitur.
Loh, kok bisa?
Ya, bisa dong, guys. Dengan adanya hak tanggungan, kreditur akan merasa aman. Maka kreditur akan lebih haqqul yakin untuk memberikan hutang. Sehingga debitur akan lebih mudah dalam mendapatkan hutang. Apalagi hutangnya untuk kegiatan produktif seperti modal usaha, terus usahanya bisa berkembang dan makin jaya, jaya, jaya. Jadinya roda perekonomian akan bergerak lebih cepat dan tentunya bisa memberikan efek positif bagi kemajuan negara.