homeEsaiAPA SIH, TUGAS WAKIL PRESIDEN?

APA SIH, TUGAS WAKIL PRESIDEN?

Ketika Chrisye punya Galih dan Ratna, maka rakyat Indonesia punya presiden dan wakil presiden. Kalau diperhatikan, pasangan presiden dan wakil presiden itu nggak kalah romantis dari pasangan Galih dan Ratna. Dimana ada dua sejoli yang sedang menjalin cinta. Dan keduanya saling mengikat janji setia abadi. 

Nggak cuma masalah romantis, tapi juga drama-drama dalam sebuah hubungan sepasang kekasih. Gini wir, pernah nggak berpikir kalau menjadi calon presiden itu tak semudah kelihatannya? Bukan cuma mikir dirinya sendiri, calon presiden juga harus memikirkan pendampingnya yang bakal menjadi ‘teman hidup.’

Banyak proses yang harus dilewati seorang calon presiden sebelum meminang pendampingnya. Sama ketika akan meminang kekasih, jadi harus tahu dulu karakternya bagaimana.

Nggak cuma modal nama besar di balik si calon wakil presiden, tapi juga harus PDKT, kepo, stalking dan minta pertimbangan orang sekitar. Diskusi-diskusi strategis pun pasti dilakukan. Intinya nggak ada yang main-main di dunia politik. Calon presiden harus cermat memilih supaya terjalin chemistry biar solid dan kompak. 

Jangan lupakan juga bahwa wakil presiden juga wakil dari rakyat, karena dipilih bersama presiden melalui Pemilu. Ini juga menjadi pertimbangan penting bagi calon presiden dalam memilih calon wakil presidennya. Tentu saja masyarakat akan melihat keromantisan mereka melalui visi dan misi serta program yang dijanjikan. 

BAC JUGA: APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM

Maka dari itu calon wakil presiden juga memiliki peranan penting dalam kontestasi pemilu. Sehingga masyarakat bakal mempertimbangkan siapa sih, kira-kira pendamping presiden yang tepat. Sebagai gambaran saja, beberapa lembaga survei menyebutkan jika elektabilitas capres menurun setelah mengumumkan siapa calon wakil presidennya.

Dari situ bisa terlihat seberapa berpengaruhnya pendamping calon presiden sehingga tidak mungkin kan, kita memilih hanya berdasarkan calon presidennya saja. Sudah jelas kok, di Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Jadi ya, memang sepengaruh itu.

Menurutku wakil presiden memiliki tempat istimewa di hati pemerintahan Indonesia. Hal itu jelas disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 bahwa dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. 

Basically, wakil presiden merupakan bagian dari eksekutif, bersama-sama dengan presiden dan kabinet. Walaupun kabinet adalah pilihan presiden, maka wakil presiden tetap pemain kunci di lapangan. Jadi perannya nggak main-main.

Mungkin saja ada yang berpikiran, sejauh mana wakil presiden membantu presiden. Dan ketika presiden bisa menghandle semuanya,  apakah wakil presiden hanya berpangku tangan semata?

Kalau ada yang berpikiran seperti itu, mungkin saja dikarenakan lima tahun belakangan ini kita jarang melihat gaungnya wakil presiden. Percayalah, walaupun terkesan jarang terlihat bukan berarti tidak memiliki peran sama sekali loh, ya. Membantu lewat jalur langit kan bisa juga dikatakan membantu presiden (membangun infrastruktur langit maksudnya).

Ya, walaupun pada intinya membantu presiden juga nggak sesantai itu. Bisa dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 121 tahun 2000 tentang penugasan presiden kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.

BACA JUGA: HARAPAN GEN-Z UNTUK PRESIDEN SELANJUTNYA

Disebutkan bahwa dalam membantu presiden menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan, wakil presiden bertugas sebagai berikut. 

  1. Menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan. 
  2. Memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat.
  3. Memberi pengarahan dan petunjuk anggota kabinet.
  4. Memantau, mengawasi dan menilai kinerja anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet.
  5. Melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk memperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan.
  6. Mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari. 
  7. Menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui presiden.

Poin utamanya adalah dengan kerjasama yang baik antara presiden dan wakil presiden, kebijakan bisa direncanakan dan dijalankan dengan efektif. Jadi nggak cuma  membackup doang. Dan jangan pernah meremehkan peran wakil presiden ya.

Presiden dan wakil presiden adalah partner setia dalam segala situasi. Keromantisan dan kemesraan antara keduanya harus dijaga demi bangsa dan negara.

Dari Penulis

PENTING! PERBEDAAN LABEL BPOM DAN LABEL SPP-IRT DALAM KEMASAN PRODUK

Tetap hati-hati ya, gengs! Cintailah produk Indonesia.

MASALAH TPST PIYUNGAN, JOGJA DARURAT SAMPAH

Jogja Istimewa! Yaps, itulah julukan kota gudeg yang mempunyai...

YAKIN MAU JADI ASN?

Gengs, aku mau cerita. Kemarin ada satu temanku yang...

4 KONSEP DEBAT PEMILU 2024 YANG OUT OF THE BOX

Sesi joget bersama perlu kaga?

ANGGOTA DPR GAK PERLU CIUT KALAU GAK DIKASIH SENYUM

Katanya sih, anggota DPR itu nggak bisa ngerti, bahkan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id