As we know, per tanggal 20 Maret 2025 lalu Komisi III DPR RI sudah menyelesaikan penyusunan draf RUU KUHAP. Belum lama ini, DIM dari RUU KUHAP juga sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung, yang artinya RUU KUHAP akan segera memasuki tahap pembahasan antara pemerintah dengan panitia kerja RUU KUHAP dari DPR.
Nah, kalau kita bedah isi RUU KUHAP ini berdasarkan draf yang telah beredar, maka ada beberapa muatan dalam draf tersebut yang seandainya dipertahankan sampai disahkan menjadi UU, bakal membawa perubahan yang penting dalam sistem hukum acara pidana kita selama ini.
Penasaran kan, kira-kira perubahan penting apa sajakah itu? Gas, kita bahas!
Tahap Pemeriksaan Bisa Dipantau Kamera Pengawas
Ya, ke depannya tahap pemeriksaan tersangka mungkin saja dipantau kamera pengawas. Pasal 31 RUU KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan tersangka oleh penyidik dapat direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Tujuan dibentuknya pasal ini adalah untuk mengurangi potensi tindakan kekerasan dari penyidik yang selama ini banyak terjadi pada proses pemeriksaan tersangka.
Kalau benar-benar direalisasikan, tentu bakal menjadi terobosan baru dalam hukum acara pidana Indonesia. Soalnya, ketentuan penggunaan teknologi untuk menjamin proses pemeriksaan yang lebih transparan selama ini memang belum pernah benar-benar diatur dalam KUHAP maupun peraturan terkait lainnya.
Diaturnya Mekanisme Keadilan Restoratif
Mekanisme keadilan restoratif yang selama ini belum memiliki pengaturan hukum yang terintegrasi. Setiap lembaga penegak hukum punya mekanisme dan syaratnya masing-masing.
Nah, dalam Bab IV RUU KUHAP, diatur tuh secara terintegrasi terkait seluk-beluk bagaimana mekanisme keadilan restoratif bekerja dalam menyelesaikan perkara, mulai dari syarat untuk memperolehnya, perkara apa saja yang tidak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif, sampai bentuk pemulihan keadaan semula yang dapat dilakukan.
Kalau dianalisis, arah mekanisme keadilan restoratif dalam RUU KUHAP ini diupayakan lebih mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian untuk korban tindak pidana.
Peran Advokat yang Lebih Dominan
Dalam KUHAP lama, peran advokat dalam melindungi kliennya masih cukup terbatas. Misalnya, di tahap pemeriksaan advokat cuma bisa duduk, mencatat dan mendengar keterangan saja.
Nah, RUU KUHAP ingin mengubah itu sehingga advokat punya lebih banyak kewenangan untuk memastikan tersangka diperiksa secara adil dan bebas dari ancaman serta intimidasi.
Misalnya, lewat Pasal 33 RUU KUHAP, advokat bisa memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum tersangka. Pasal 33 juga memberikan kewenangan bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika selama pemeriksaan terindikasi ada intimidasi dari penyidik.
Beberapa pasal lain di Bab VII tentang Advokat dan Bantuan Hukum juga semakin memperkuat peran advokat dalam membela kepentingan kliennya.
BACA JUGA: 4 TAHAP PROSES HUKUM DALAM KASUS PIDANA
Alasan Penahanan yang Problematik
Di samping ada perubahan yang progresif, RUU KUHAP juga ternyata memiliki potensi untuk membawa masalah. Misalnya, mengenai alasan penahanan tersangka.
Dalam KUHAP lama, hanya ada tiga alasan subjektif serta satu alasan objektif untuk melakukan penahanan. Sementara itu dalam Pasal 93 Ayat (5) RUU KUHAP diatur sembilan alasan penahanan. Dari kesembilan alasan itu, ada satu yang cukup kontroversial, yaitu memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
Alasan tersebut sebenarnya berpotensi melanggar perlindungan hak ingkar tersangka. Sebab, penahanan tersangka seharusnya didasari keadaan objektif bahwa jika penahanan tidak dilakukan, proses pemeriksaan akan terhambat, bukan karena ketidaksediaan tersangka untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Penyelidikan Bisa Berlebihan dan Menjebak
Ada juga 16 Ayat (1e) dan (1f) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa tindakan penyelidikan dapat dilakukan di antaranya dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung.
Masalahnya, cara-cara itu lazimnya hanya digunakan untuk menjerat kejahatan terorganisasi seperti tindak pidana narkotika. Sementara itu, konstruksi pasal dalam RUU KUHAP justru sama sekali tidak membatasi jenis pidananya alias berlaku untuk semua jenis tindak pidana.
Hal ini berpotensi membuat penyelidik bisa menggunakan cara penyelidikan untuk tindak pidana ‘ecek-ecek’ yang bisa menimbulkan kesan berlebihan dalam penyelidikan, bahkan bisa juga digunakan untuk menjebak pelakunya agar melakukan tindak pidana supaya bisa ditangkap.
Itulah beberapa muatan perubahan dalam RUU KUHAP yang mungkin saja bakal berpengaruh penting terhadap sistem hukum acara pidana kita ke depannya.
Memang di samping ada perubahan progresif, beberapa muatan dalam RUU KUHAP juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Maka dari itu, perkembangan pembahasan RUU KUHAP ini harus kita kawal bersama-sama agar tetap adil sampai benar-benar disahkan menjadi UU. Setuju?


