Banding adalah salah satu upaya hukum yang ada di sistem peradilan Indonesia.
Di dunia peradilan Indonesia, kita mengenal tiga tingkatan pengadilan. Yaitu, tingkat pertama, banding dan kasasi. Banding adalah upaya hukum yang bisa ditempuh jika salah satu pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan tingkat pertama.
Banding dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP.
Lalu apa saja langkah-langkah mengajukan banding putusan pidana? Let’s go, kita bahas.
Pihak yang Berhak Mengajukan Banding
Berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 KUHAP, permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau kuasanya dan juga penuntut umum. Artinya, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk menolak putusan pengadilan di tingkat pertama. Pihak yang mengajukan banding memiliki tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang bukti-bukti dan fakta hukum yang ada di pemeriksaan tingkat pertama. Proses hukum ini biasanya disebut juga judex facti.
BACA JUGA: CURKUM # 45 MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA
Langkah-langkah Banding
Ketentuan banding putusan pidana diatur secara khusus di KUHAP tepatnya Pasal 233 sampai Pasal 243, karena nggak mungkin semua isi pasal aku masukin di artikel ini, jadi aku rangkumkan langkah-langkahnya.
- Perhatikan tenggang waktu pengajuan banding. Sesuai Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, permintaan banding diterima panitera pengadilan negeri paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir. Nah, kalau sampai batas waktu belum juga mengajukan banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Perhatikan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon banding. Seperti, surat kuasa dari terdakwa apabila diwakilkan penasehat hukum, memori banding dan mengisi formulir. Memori banding dan kontra memori banding berdasarkan Pasal 237 KUHAP, sifatnya tidak wajib ya.
- Setelah melengkapi persyaratan administratif, maka akan dibuatkan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani panitera dan pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (Pasal 233 Ayat (3) KUHAP). Oh iya, kalau pemohon banding tidak bisa menghadap langsung, harus dicatat alasannya dan dilampirkan ke berkas perkara serta ditulis dalam daftar perkara pidana.
- Panitera juga harus memberitahukan ke pihak lain jika ada permohonan banding. Misal, penuntut umum meminta banding suatu putusan, maka terdakwanya harus diberi tahu, begitupun sebaliknya.
BACA JUGA: HAKIM SIDANG TIDAK TEPAT WAKTU, SALAHKAH DI MATA HUKUM?
- Kemudian selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak permohonan banding diajukan, panitera harus mengirimkan salinan putusan, berkas perkara dan surat bukti ke pengadilan tinggi.
- Ini bagian penting, selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan tinggi, pemohon wajib diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara. Jadi, sebagai pemohon harus memastikan agar mendapatkan hak, ini menjadi kesempatan pemohon untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan aslinya dan tidak ada yang tertinggal.
- Selama perkara banding belum diputus pengadilan tinggi, maka permintaan banding bisa dicabut. Apabila ada pencabutan, maka permintaan banding dalam perkara tidak dapat diajukan lagi. Apabila perkara sudah mulai diperiksa tapi belum diputus, sementara permintaan banding dicabut pemohon maka pemohon dibebani biaya perkara yang telah dikeluarkan pengadilan tinggi.
Nah, setelah melakukan proses banding dilaksanakan, majelis hakim perkara banding nantinya akan memutuskan yang intinya menguatkan atau membatalkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya salinan putusan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan, harus dikirim ke pengadilan negeri tempat memutus pada tingkat pertama dan harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum.
Oke, kurang lebih itulah langkah-langkah yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan banding atas putusan perkara pidana. Untuk lebih detailnya, bisa baca KUHAP Pasal 233 sampai Pasal 243. Semoga artikel ini bisa membantu bagaimana memahami proses banding dengan lebih jelas.
Jangan pernah menyerah untuk mendapatkan keadilan, karena di setiap upaya selalu ada harapan. Tetap semangat!