Di dalam hukum perdata Indonesia, dua istilah yang paling sering muncul ketika terjadi kerugian adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Keduanya sama-sama menjadi dasar seseorang menuntut ganti rugi, tetapi sumber kewajiban dan bentuk pelanggarannya berbeda. Untuk membantu pembaca awam, artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya secara sederhana, lengkap dengan ketentuan pasal-pasal KUH Perdata.
- Wanprestasi
Wanprestasi hanya bisa terjadi jika ada perjanjian terlebih dahulu. Artinya, seseorang dianggap wanprestasi ketika ia tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati di dalam perjanjian. Selanjutnya M. Yahya Harahap menambahkan bahwa secara umum wanprestasi yaitu, “Pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya.”
Dasar Hukum Wanprestasi
Pasal 1238 KUH Perdata:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1243 KUH Perdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga, karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
BACA JUGA: CURKUM #114 APA ITU WANPRESTASI?
Dari pasal-pasal tersebut, terlihat jelas bahwa wanprestasi menuntut adanya kewajiban kontraktual yang dilanggar. Misalnya, keterlambatan pengiriman barang, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau tidak membayar harga yang telah disepakati. Namun demikian, untuk dapat membuktikan adanya wanprestasi, perlu dilayangkan dulu surat peringatan (somasi) untuk memperjelas unsur kelalaian dari si debitur.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Berbeda dari wanprestasi, PMH tidak memerlukan adanya perjanjian. Seseorang dianggap melakukan PMH ketika tindakannya merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum, kesusilaan maupun kepatutan.
Dasar Hukum PMH
Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 1366 KUH Perdata:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
Pasal 1367 KUH Perdata:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
BACA JUGA: BEDANYA WANPRESTASI DAN PMH
PMH mencakup banyak bentuk pelanggaran seperti perusakan barang, kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan, pencemaran nama baik, hingga tindakan yang melanggar hak orang lain meskipun tidak ada hubungan kontraktual.
- Perbedaan Mendasar
Perbedaan utama antara wanprestasi dan PMH ada pada sumber kewajiban:
- Wanprestasi muncul karena perjanjian. Tanpa perjanjian, tidak mungkin ada wanprestasi.
- PMH muncul karena ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 1365–1367 KUH Perdata.
Selain sumber kewajiban, cara pembuktian keduanya juga berbeda. Dalam wanprestasi, pihak yang dirugikan cukup membuktikan adanya perjanjian dan bentuk pelanggarannya. Sementara dalam PMH, harus dibuktikan adanya perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab-akibat.
Ganti rugi dalam wanprestasi biasanya mengacu pada isi kontrak atau ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, sedangkan dalam PMH, ganti rugi bisa meliputi kerugian materiil maupun immateriil.
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan termasuk wanprestasi atau PMH, cukup melihat apakah sebelumnya ada perjanjian atau tidak. Bila ada kontrak lalu dilanggar, itu wanprestasi. Bila tidak ada kontrak tetapi seseorang berbuat yang merugikan, itu PMH. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat menentukan jalur hukum yang tepat, terutama ketika ingin menuntut ganti rugi secara perdata.


