Buat kalian yang sering baca artikel hukum atau menonton berita hukum, pasti gak asing dengan istilah delik. Kata delik terdengar mirip bahasa Jawa yaitu ndelik yang artinya sembunyi. Istilah delik bisa kita temukan dalam hukum pidana. Sebenarnya kata delik itu berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum.
Para ahli banyak memberikan definisi delik, di antaranya Prof. Simons, yang mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Beda lagi kalo kita baca Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik diartikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau diartikan juga sebagai suatu tindak pidana.
Delik itu harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya. Intinya segala sesuatu yang terkandung di dalam hati si pelaku.
Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana itu ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
- Ada kesengajaan (dolus) atau ketidaksengajaan (culpa).
Unsur kesengajaan maksudnya adalah memang sudah ada niat kehendak untuk melakukan kejahatan (means rea), sedangkan ketidaksengajaan itu karena keteledorannya sehingga memenuhi pelanggaran hukum pidana.
- Adanya maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”
Contohnya nih, ada seseorang pesan narkoba, ketika dia memesan lalu di tengah perjalanan dia membatalkan pesanannya kemudian ia tertangkap polisi, padahal perbuatannya belum tuntas karena dia berkehendak membatalkan.
- Adanya maksud atau oogmerk. Oogmerk adalah maksud atau kehendak dalam melakukan suatu tindak pidana.Contohnya, seperti maksud pada kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
- Telah merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. Dalam kasus seperti ini, pelaku sudah memiliki konsep dalam melakukan perbuatan pidana secara terstruktur dan sistematis.
- Adanya perasaan takut atau vrees, contohnya ada pada rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP, “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.”
Beda dengan unsur subjektif yang sifatnya melekat pada diri pelaku. Nah, unsur objektif itu merupakan yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Dalam unsur objektif, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bersifat melawan hukum, tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam pidana dan dilakukan dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu.
Unsur-unsur objektif itu terbagi menjadi tiga bagian antara lain:
- adanya sifat melanggar hukum;
- kedudukan si pelaku. Contohnya, ‘pelaku berkedudukan sebagai seorang pegawai negeri’ di dalam kejahatan jabatan atau ‘pelaku berkedudukan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas’ di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP;
- adanya hubungan kausalitas (sebab akibat) misalnya si A melakukan kejahatan kepada si B karena si A dendam dengan si B.
Dari rumusan unsur delik tersebut, kalo dalam bukunya Prof. Eddy (Wamenkumham) delik terbagi menjadi 12 (dua belas) macam, antara lain:
- delik kejahatan dan pelanggaran;
- delik formil dan delik materiil;
- delicta comisionis, delicta ommisionis dan delicta commisionis per ommissionis commissa;
- delik kongkrit dan delik abstrak;
- delik umum, delik khusus dan delik positif;
- delik merugikan dan delik menimbulkan bahaya;
- delik berdiri sendiri dan delik lanjutan;
- delik persiapan, delik percobaan, delik selesai dan delik berlanjut;
- delik tunggal dan delik gabungan;
- delik biasa dan delik aduan;
- delik sederhana dan delik terkualifikasi;dan
- delik kealpaan.
Ini baru secuil banget pembahasan tentang delik. Nah, bisa disimpulkan bahwa dalam hukum pidana banyak hal yang harus dipelajari salah satunya adalah delik. Kalo orang bilang hukum pidana itu simple, saya bilang hukum pidana itu ribet. Hehehe. Biar makin seru, lain kali akan saya tulis penjelasan tentang kedua belas macam delik. Yaa, biar teman-teman pembaca klikhukum makin melek hukum.