homeEsaiAPA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

Hello, precious people!

Di sini ada yang lagi jalanin bisnis atau usaha yang lumayan gede nggak cuannya? Kalo ada, gua mau ngingetin buat selalu hati-hati dan wajib bikin perjanjian kerja dengan rekan bisnisnya. Percaya deh, usaha yang berkaitan dengan uang gede itu rawan dengan masalah yang ujungnya nimbulin perselisihan. So, perlu dibuat perjanjian mengenai cara menyelesaikan masalah kalian. Amit-amit nih, misalnya ada selisih paham, kalian sudah ada kepastian hukum mau diselesaikan dengan cara seperti apa. 

Kalo mau yang sat-set dan nggak bertele-tele,  gua saranin diselesaikan di luar pengadilan yang salah satunya pakai cara arbitrase. Nah, di Indonesia salah satu lembaga yang mengakomodir penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (panggil aja BANI). Oke gas, kita bakal bahas sejarah, tujuan, ruang lingkup serta ketentuan teknis dari BANI.

Simpelnya BANI itu lembaga alias tempat buat kalian yang mau menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan cara arbitrase. BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977.

BACA JUGA: PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN BAGAIMANA PENYELESAIANNYA

Kredibilitas BANI nggak perlu diragukan lagi. Lembaga independen ini sudah biasa menyelesaikan sengketa level lokal, nasional hingga internasional. BANI merupakan salah satu pendiri Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF), International Council for Commercial Arbitration (ICCA) sekaligus anggota Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG).

Dilansir Bani Arbitration Center, sebagai sebuah lembaga profesional tentunya BANI memiliki struktur kepengurusan yang terdiri dari dewan pengawas, dewan pengurus dan dewan penasehat. 

Pada pokoknya ada tiga tujuan dari BANI.

  1. Turut serta dalam upaya penegakan hukum melalui penyelesaian sengketa atau beda pendapat, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya di bidang perdagangan, termasuk korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi dan sumber daya alam lainnya, pelayaran/maritim, telekomunikasi dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
  2. Penyedia jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan peraturan prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati para pihak yang berkepentingan. 
  3. Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan atau pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Sesuai dengan namanya, ruang lingkup BANI adalah penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Yakni arbitrase ya, bro. Perlu kalian tahu arbitrase itu artinya cara atau metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa atau masalah di luar pengadilan yang diakomodir pihak ketiga yang bernama arbiter. Arbiter selaku penengah pihak yang bersengketa memiliki seperti hakim kalau di pengadilan. 

BACA JUGA: WASPADA PENIPUAN BERKEDOK KERJASAMA BISNIS

Arbiter dibebani untuk menyelesaikan masalah dengan lebih sat-set dan putusannya harus segera dijatuhkan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter dan tidak ada upaya hukum seperti banding atau kasasi. Artinya suka nggak suka para pihak harus menjalankan putusan arbiter. 

Gimana nggak tertarik kalau masalahnya bisa lebih cepat kelar daripada metode pengadilan yang bisa sampai berbulan-bulan. 

Perlu diketahui dalam menjalankan tugasnya tersebut, arbiter yang terafiliasi dalam BANI berpatokan kepada ketentuan umum mengenai arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Pelaksana arbitrase lainnya.

Arbiter hanya mau menangani sengketa jika sebelumnya para pihak yang terikat perjanjian menyetujui bahwa jikalau ada masalah maka arbitraselah jalan keluarnya. Contohnya nih, dalam ketentuan penyelesaian masalah kalian sepakati dengan kalimat yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan cara arbitrase.

Nah, itulah sekilas informasi terkait BANI. Pokoknya sangat disarankan buat ngelarin masalah melalui alternatif penyelesaian sengketa deh, bro. Inget, kalau belum terlalu parah lebih baik diselesain di luar pengadilan karena sat-set dan nggak bertele-tele.

That’s all from me, see you in the next article!

Dari Penulis

JANGAN SEMBARANGAN PAKAI FOTO ORANG LAIN TANPA IZIN DI FAKE ACCOUNT LU!

Jadilah bijak dalam bermedia sosial.

BOCIL BOLEH MAIN KRIPTO?

Intinya lo boleh bermain kripto, bebas kok. 

KALAU KATA ANGGOTA DPR, MAKAN UANG HARAM KECIL-KECIL OKE LAH

Doain saya nggak hilang ya, ges ya. 

PRO KONTRA HUKUMAN MATI DI INDONESIA

Menarik ye, mari kita bahas!

LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BERPERAN PENTING TAPI KURANG DIKENAL

Bonjour, bro-sist! Gimana, antrian daging kurban Idul Adha kemarin....

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id