Jika kamu mengaku anak skena, sudahilah pren membeli kaos band palsu dan jauhkan pikiran miskin yang memandang bahwa musisi itu sudah kaya, jadi nggak papalah membeli fake merch, karena identitas fans original adalah dengan membeli merch yang authentic.
Skena musik Indonesia belakangan sedang menunjukan eksistensinya, banyak band-band baru bermunculan dengan karya-karya yang eksentrik. Bahkan genre-genrenya pun kini lebih bervariatif, ada punk rock, pop punk, alternative, hardcore, metal, floks, bahkan hip hop.
Selain grup band melahirkan karyanya melalui musik dan lagu, mereka juga kian kreatif menghadirkan artwork dalam bentuk merchandise berupa kaos, patch, topi dan produk fashion lainnya.
Dengan membuat merchandise band, sebenarnya mereka sedang memperjuangkan ekosistem ekonomi kreatif para pelaku musik untuk tetap hidup dan menghidupi para crewnya di luar mereka mendapatkan finansial dari manggung off air.
Kalau dari kacamata hukum pren, segala bentuk merchandise band yang lahir itu dilindungi Undang-undang Hak Cipta. Salah satu contohnya, kaos band yang artworknya menggambarkan identitas band tersebut.
Karena kaos band itu dilindungi Undang-undang Hak Cipta sebagai suatu produk ciptaan yang bermuatan hukum, maka secara otomatis ada ketentuan-ketentuan yang mengatur apabila produk ciptaan tersebut disalahgunakan pihak-pihak yang nakal.
BACA JUGA: REBRANDING ATAU PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Membeli Kaos Band Palsu Adalah Tindakan Ilegal
Dengan tegas argumentasi hukum saya menyatakan, bahwa membeli kaos band palsu adalah tindakan ilegal. Mengapa demikian? Karena produk fake merch itu dibuat secara melawan hukum, jadi bagi orang yang membelinya sudah dipastikan membeli produk yang dibuat dengan cara melawan hukum.
Aturan hukum hak cipta sejatinya baru menjangkau larangan bagi orang membuat dan menjual kaos band palsu, karena tindakan ini disamakan dengan perbuatan yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 113 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Hak Cipta.
Ketentuan pidana bagi orang yang terbukti membajak kaos band bakalan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jerat pidana ini diberlakukan karena hukum memandang, jika ada orang yang melakukan pembajakan maka sudah sepatutnya telah merugikan hak ekonomi pencipta, karena dari kaos band palsu yang dibuat dan dijual telah mendatangkan keuntungan bagi si pembajak itu, bukan pada musisi yang memiliki karya cipta terhadap artwork kaos bandnya.
Kongklusinya pren, karena tindakan memalsu kaos band itu dilarang undang-undang hak cipta, jadi apabila kamu membeli produk kaos band palsu maka secara hukum fake merch yang dibeli merupakan produk haram. Jadi pantaslah disebut produk illegal.
BACA JUGA: MENGENAL HAK TERKAIT PELAKU PERTUNJUKAN DALAM HAK CIPTA
Support Band Dengan Membeli Produk Original
Selanjutnya jika sudah tahu konsekuensi dan dampak negatif ketika kamu membeli kaos band palsu itu adalah tindakan ilegal, masa iya sih pren, nggak ada niatan untuk memerangi produk bajakan.
Memang jika dilihat secara segi ekonomi, harga kaos band yang original itu tidak semurah harga fake merch, namun masih ada cara kok, untuk mensupport band idola kamu. Yaitu, dengan menabung terlebih dahulu dan jika budgetnya sudah cukup baru belilah kaos band original.
Apalagi secara segi kualitas, kaos band original lebih bagus dari material bahan dan visual hasil sablon artworknya.
Jika kamu sudah suka dan merasa ketika mendengarkan karya band idola memberikan vibes positif, maka sudah selayaknya mensupport dengan membeli produk original mereka dan jangan membeli kaos band palsu.
Dengan melakukan tindakan membeli kaos band original, hal ini juga sebagai wujud untuk melawan pembajakan.
Nggak malu apa, anak skena pake kaos band palsu dan datang ke gigs sambil sing a long di depan band idola. Gout sih, malu pren.